DETEKSI.co – Medan, Entah apa yang merasuki Rahmatsyah (49) warga Jalan Besar Delitua, Kec. Delitua ini, ia nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga sampai berbadan dua.
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri tega menyetubuhi korban berinisial DN (16). Mirisnya, perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali hingga bulan Januari 2021, korban pun mengaku kepada kakaknya berinisial A bahwa dia sudah dua bulan tidak dapat haid.
Menurut informasi yang diterima dari Polsek Delitua kasus tersebut dilaporkan oleh Gusti Andriansyah (25) yang merupakam abang kandung korban.
Peristiwa itu terjadi pada bulan Oktober 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu korban sedang tidur dirumahnya tiba-tiba pelaku masuk kedalam kamar dan langsung mencium korban serta membuka celana korban.
Mengetahui hal tersebut korban pun berkata “mau ngapai yah” dan pelaku menjawab “diam aja kau”. Pelaku pun dengan leluasa membuka celana dalam (CD) korban dan setelah itu pelaku membuka celananya. Usai itu, pelaku langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban. Tak lama, pelaku pun sampai di ujung klimaks dan membuang spermanya di dalam kemaluan korban.
“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak tujuh kali. Pada bulan Januari 2021 korban bercerita kepada kakaknya A dan menyebutkan bahwa dia sudah dua bulan tidak dapat haid,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik, SH, MH, Senin (8/2/2021), kepada wartawan.
Mengetahui korban tidak dapat haid selama dua bulan, kemudian pelaku memberikan uang kepada korban untuk melakukan periksa kebidan dan ternyata hasil peneriksaan di bidan hasilnya menyatakan korban hamil.
Kemudian kakaknya A bertanya kepada korban siapa yang telah menghamilinya dan korban menjawab kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
“Istri pelaku sudah meninggal dunia sekira satu tahun yang lalu, dan korban tinggal bersama pelaku dan satu orang abangnya di rumah mereka,” terang Martua Manik.
Selanjutnya, A memberitahu kepada Gusti Andriansyah, dan langsung mengadukan perbuatan pelaku kepada Polsek Delitua.
Imbas perbuatannya, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku dengan kasus dugaan tindak pidana “Perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,3 uu ri no.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Red/Pea)