Siang Hari Truck Molen Parkir di KTL, Petugas Terkesan Tutup Mata

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
DETEKSI.co – Labuhanbatu, Meski telah di Pasang Tanda Rambu Lalu lintas Oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu di simpang Jalan tugu Adipura Rantauprapat, bahwa tidak dibenarkan Truck melintas di inti Kota (Kawasan Tertib Lalu Lintas), Namun Truck Pengangkut Semen untuk kebutuhan bangunan Kantor BRI Cabang Rantauprapat Terkesan para Petugas tutup mata.
Sebab Truck Molen yang Parkir di simpang Enam Rantau prapat itu tak jauh dari pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Labuhanbatu, yang juga berada di Simpang enam Rantauprapat.
Selain dari pada itu Dinas Perhubungan yang juga memiliki Kewenangan dalam melakukan penindakan sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Malah saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Tuahta yang di Konfirmasi Wartawan Senin (13/7/2020) tidak nyambung dengan Pertanyaan yang di tanyakan oleh wartawan.
Konfirmasi : Ijin konfirmasi bg terkait Pelanggaran lalu lintas oleh truck masuk kawasan tertib lalu lintas, Kemudian apa tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan hal tersebut, apakah memiliki kewenangan atau tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, sesuai dengan temuan kita di lapangan bahwa truck molen masuk ke inti kota untuk memasok semen pembangunan kantor bank BRI ?
Ini jawab Kadis Perhubungan : Konfirmasi ke perijinan saja adinda ya, mereka yg terbitkan IMBnya.
Anehnya lagi beberapa waktu lalu, wartawan juga telah mengkonfirmasi Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP.Rus Beny, Kasat mengatakan Bahwa Truck yang masuk ke Kawasan Tertib Lalu lintas selagi tidak mengganggu dan mengakibatkan kemacetan tidak menjadi masalah.
Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan besar mengapa pihak yang memiliki kewenangan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas tidak melakukan tindakan, sementara sudah jelas bahwa truck molen pengangkut semen untuk kebutuhan pembangunan Kantor BRI Cabang rantauprapat melanggar rambu rambu lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut Direktur Institute Kolektif, Fauzi Ramadhan yang di mintai tanggapannya selaku pemerhati kebijakan publik mengatakan bahwa pihak kepolisian dan Dishub mestinya melakukan penindakan terhadap Truck pengangkut semen untuk kebutuhan Pembangunan Bank BRI cabang Rantauprapat itu, Sebab katanya Pihak BRI belum Mengantongi Dokumen Analisi Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Kita tau bahwa Pihak BRI belum Mengantongi Andalalin,bsebab kita telah mengantongi surat pernyataan oleh dinas Perhubungan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi Andalalin kepada Bank BRI, lantas kemudian siapa yang memiliki tanggung jawab atas dampak lalu lintas sebelum,sedang hingga sesudah pembangunan kantor bank BRI tersebut?
Selain dari pada itu, siapa yang memiliki tanggungjawab atas kerusakan Jalan milik Daerah yang hancur akibat masuknya truck bermuatan melebihi tonase yang sudah di pasang di rambu rambu oleh pemkab Labuhanbatu (Dishub).
Fauzi berharap Seluruh Instansi terkait dapat saling berkordinasi dengan baik untuk pembangunan labuhanbatu tampa melanggar peraturan dan perundang undangan yang ada,tutupnya. (Ari)