SK Pemecatan Ditandatangani Camat, Kepling Masih Teken Surat Warga

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

DETEKSI.co – Medan, Seorang mantan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) diduga meneken surat warga walau sudah dipecat Camat Medan Timur.
Infomasi diterima wartawan, mantan Kepling bernama Candra Lazuardi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala lingkungan.
Dia diberhentikan secara tidak hormat oleh Camat Medan Timur, M. Odi Anggia Batubara pada tanggal 3 Juni 2020.
Alasan diberhentikan sebagai Kepling belum diketahui, namun nomor surat pemberhentiannya telah ditandatangani oleh camat sesuai nomor surat keputusan 141/50/2020.
Anehnya, mantan Kepling Candra Lazuardi masih menandatangi surat usaha atau surat domisili usaha milik warga pada tanggal 12 November 2020.
Candra Lazuardi juga mendatangani surat yang dibuat warga dengan materai 6000 pada tanggal 11 November 2020 yang diduga surat izin mendirikan usaha di wilayah Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Aksi mantan Kepling tersebut akhirnya mendapat protes dari warga Kelurahan Gulugur Darat II, karena surat yang dikeluarkan mantan Kepling setelah dia dipecat, dianggap palsu.
“Ada beberapa surat yang ditandatanganinya. Kenapa bisa ya, apa bukan palsu itu. Karena Kepling itu sudah lama dipecat,” kata warga kepada Telisik yang minta namanya tidak dipublish.
Dia pun menolak bercerita banyak kepada sebab takut salah memberikan informasi. Namun pihaknya memprotes beberapa suara yang dikeluarkan Kepling setelah dipecat.
“Jangan ditanya lagi lah Bang. Kalau bisa, tanya ke Kantor Camat atau di Kantor Lurah. Pasti mereka tahu itu,” ujarnya.
Sementara Lurah Glugur Darat II, Gura J Hutagaol, ketika dikonfimasi membenarkan Candra Lazuardi telah diberhentikan oleh Camat Medan Timur.
Namun, Gura J Hutagaol tidak mengetahui alasan pemecatan itu, termasuk surat-surat milik warga yang ditandatangani Candra Lazuardi setelah diberhentikan dari jabatan Kepala Lingkungan V.
“Iya sudah diberhentikan. Sudah lama. Ada apa dengan dia ya? Surat yang ditandatangani dia, nggak tau saya itu. Mohon maaf ya,” kata Gura J Hutagaol, Senin (15/2/2021).
Sementara Camat Medan Timur, M. Odi Anggia Batubara, ketika dikonfimasi Telisik.id tidak berada di kantornya. Namun stafnya bernama Evi membenarkan Candra Lazuardi telah dipecat.
“Iya, Bapak Camat tidak masuk kantor. Kalau tentang itu benar sudah dipecat karena jarang masuk kantor dan dia pun sakit-sakitan,” pungkasnya. (Rel)
Reporter: Ones Lawolo