DETEKSI.co-Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi melarang penyelenggaraan pesta adat untuk 2 minggu kedepan. Larangan tersebut, menyusul status Dairi yang dikategorikan daerah dengan resiko tinggi atau zona merah penyebaran Covid-19.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi, Rahmatsyah Munthe, melalui sambungan seluler, Jumat (4/6/2021).
“Dalam instruksi Bupati nomor 188.45/3336, penyelenggaraan pesta adat dan sejenisnya dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumuman, diberlakukan untuk dua minggu kedepan terhitung sejak 2 Juni 2021, dan selanjutnya akan dikaji dan disesuaikan dengan kondisi. Namun demikian, terdapat pengecualian yaitu, jika undangan sudah beredar atau ada alasan spesifik” sebut Rahmatsyah.
Diuraikan, untuk pelaksanaan pesta yang dikecualikan, harus mendapatkan ijin tertulis dari Satgas Desa atau Kelurahan dengan menerapkan protokol kesehatan yang diikuti pengawasan ketat oleh Satgas, serta dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas tempat acara.
Penyelenggara pesta atau hajatan membuat pernyataan, bersedia dihentikan atau dibubarkan jika ditemukan pelanggaran prokes.
Selain itu, penyelenggaraan kegiatan, dilarang menutup prasarana jalan raya dan trotoar. Langkah sedemikian dilakukan sebagai upaya pengendalian dan menekan penyebaran covid-19.
Ditambahkan, Khusus untuk Dusun Silancang Desa Pegagan Julu III Kecamatan Sumbul dilakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat (lockdown-red). Aktivitas perpindahan warga maupun arus keluar-masuk barang ke dusun dimaksud akan diawasi.
Penerapan protokol kesehatan di pusat pasar akan diperketat. Keselamatan warga menjadi hukum tertinggi dan harus diperhatikan. Masyarakat juga diminta untuk membatasi perjalanan dan hanya dilakukan untuk tujuan penting.
Sementara untuk kegiatan keagamaan, tetap bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Tokoh agama diminta untuk selalu mengingatkan umat mentaati protokol kesehatan di tempat-tempat peribadatan. (NGL/Ulak)