Suami DPO, Istri Meringkuk di Polsek Medan Barat

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

DETEKSI.co – Medan, Terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu, ibu rumah tangga berinisial AR (23) warga Jalan Haji Anif, desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat pada Kamis, 30 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut informasi, pelaku diamankan di Jalan Haji anif, desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan berikut barang bukti 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex, 1 korek api warna biru, 1 bungkus plastik putih kecil yg berisi sabu, 1 buah timbangan electronik, 1 buah sendok.

Menurut keterangan yang diterima dari Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, SIK, MM, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tekab Unitreskrim Polsek Medan Barat berkat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan sering terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Dengan bermidalkan informasi tersebut kemudian personel Tekab unitreskrim Polsek Medan Barat langsung menuju ke lokasi dan saat di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku,

“Pelaku mengaku bahwa suami pelaku yang berinisial ZP sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan juga mengaku bahwa benar diduga pelaku bersama suaminya sering memakai sabu,” ungkap Kompol Afdhal Junaidi, Jumat (7/8/2020).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut. Sementara, sambung Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan saat ini ZP masih dalam pengejaran (DPO).(Red/Pea)