![]() |
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konfrensi pers |
Deteksi.co – Batam, Setelah mengantongi lebih kurang Rp 12,9 miliar, seorang pria melarikan diri dari Batam. Uang tersebut diperolehnya dari hasil menipu di beberapa tempat dengan modus investasi poin pertukaran dolar.
Pelaku berinisial V alias K dilaporkan ke SPKT Polda Kepri tanggal 26 Juni 2020. Berdasarkan aduan tersebut, polisi menerbitkan LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri.
Jumlah korban diketahui sebanyak 11 orang, salah satunya WNA Malaysia. Para korban rata-rata sudah mengenal lama kepada pelaku, karena selama ini korban menukarkan dolar ke money changer tempat korban bekerja.
“Para korban dikelabui akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp 20.000. Itulah keuntungan yang didapatkan para korban setiap hari kerja,” ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (22/07/2020) siang.
Pelaku juga selama ini sudah bekerja sebagai kasir di salah satu money changer di daerah Nagoya, Kota Batam dan sudah lama kenal dengan para korban.Sehingga dengan janji keuntungan yang besar para korban dapat begitu saja percaya menanamkan uangnya untuk berinvestasi.
Namun, gelagat pelaku lama kelamaan diketahui oleh korban. Berdasarkan kecurigaan itulah, pelaku melarikan diri dari Batam.
“Sebelum melarikan diri, pelaku menjual rumahnya di Batam dan telepon selulernya tidak bisa dihubungi lagi, sehingga tidak diketahui keberadaannya oleh para korban,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi, Tim Ditreskrimum Polda Kepri melacak keberadaan pelaku. Pelaku diketahui telah kabur ke Manado.
“Senin,13 Juli 2020 pelaku berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara tanpa perlawanan,” tutur Wadir Krimum Polda Kepri.
Salah satu korban diketahui merupakan saudara pemilik Money Changer tempat pelaku bekerja. Kini pelaku yang sudah berstatus tersangka berada di Polda Kepri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka diancam Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dan sejauh ini masih kami kembangkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tutur Wadir didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno. (Hendra S)