Tekab 308 Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curas Usai Buron 11 Hari

DETEKSI.co-LAMPUNG, Aksi cepat Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengakhiri pelarian seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga.

Pelaku A (31), warga Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kontrakan wilayah Banjar Agung setelah buron 11 hari pasca merampas tas seorang wanita muda di Kecamatan Menggala Timur.

Barang bukti berupa HP korban, sepeda motor, hingga kartu ATM turut diamankan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Yusri)