Tekab Polsek Sunggal Kembali Tangkap Pecandu Ganja

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

DETEKSI.co – Medan, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap seorang pecandu narkoba jenis ganja kering berinisial FG (42) pada Rabu 08 Juli 2020, sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Pasar V GG. Resleting, Kec. Medan Sunggal. Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH.

Mendapatkan informasi tersebut, Iptu Wamilik Mabel bersama personil Tekab Polsek Sunggal melakukan pengintaian tidak perlu menunggu waktu lama team melihat pelaku polisi langsung memeriksa isi saku celananya dan ternyata petugas menemukan 1 paket kecil daun ganja kering, untuk kepentingan penyidikan pelaku langsung diamankan ke Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku di persangkakan melanggar pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kanit.