Tekab Polsek Sunggal Tangkap Jurtul Togel Klumpang

DETEKSI.co – Medan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekan) Polsek Sunggal amankan seorang jurtul judi togel inisial L (47) warga Jalan Klumpang, Kec. Hamparan Perak tepatnya pada Sabtu 18 Juli 2020, sekira  pukul 21.30 WIB.

Penangkapan itu berkat informasi yang diterima dari masyarakat tentang perjudian jenis togel, selanjutnya Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal segera menindaklanjuti dengan lakukan lidik kebenaran informasi tersebut.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H, Rabu (22/7) di Mapolsek Sunggal.

Lebih lanjut, Kanit menjelaskan, selain mengamankan tersangka, Tim juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP samsung berisi pasangan nomor tebakan Togel dan uang tunai Rp 530.000.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ” tandas Kanit Reskrim.(Red/Pea)