DETEKSI.co – Batam, Kasus dugaan Gratifikasi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Batam, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Saat ini giliran Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Camat Batam Kota, Aditya diperiksa pada hari bersamaan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam, Herman Rozie.
Pemeriksaan terhadap Aditya Guntur Nugraha dan Herman Rozie berlangsung mulai pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Setelah satu setengah jam diperiksa penyidik, Aditya Guntur Nugraha tampak keluar dari Kantor Kejari Batam didampingi seseorang. Aditya juga bungkam ketika awak media hendak wawancara.
“Nggak ada, langsung tanya aja ke dalam,” kata Aditya sembari berlalu meninggalkan awak media.
Pemeriksaan terhadap Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota dan Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam itu pun dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat di kantor Kejari Batam.
Hendar mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi merupakan bagian dari tahap penyidikan untuk melakukan pendalaman terkait kasus dugaan Gratifikasi oleh Kabag Hukum Pemko Batam berinisial HM.
“Kapasitas kedua orang yang baru selesai menjalani pemeriksaan, masih sebatas saksi. Saat ini tim masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap penyidikan kasus ini, tapi belum selesai,” kata Hendar. (Hendra S)