Terkait Kasus Dugaan Proyek Fiktik Desa Basilam, Kuasa Hukum “S” Angkat Bicara

DETEKSI.co – Medan, Pasca Aksi dan penyampaian laporan tertulis dari LSM Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi penggunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh (S) Kepala Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Maka M. Mas’ud SH, MH kuasa hukum (S) pada Minggu (25/7/2021) kepada awak media, angkat bicara memberikan pernyataan resmi.

” kami menghargai atas penyampaian pendapat dari rekan rekan terhadap klien saya, karena penyampaian pendapat tersebut di lindungi undang – undang ” ucap Mas’ud.

Lebih lanjut Mas’ud menjelaskan, sepanjang penyampaian pendapat itu sesuai dengan prosedur pihaknya tidak keberatan. Akan tetapi bila menyalahi aturan perundangan yang berlaku maka pihaknya akan melakukan analisa hukum lebih lanjut, terlebih bila menyangkut pencemaran nama baik.

” penyampaian pendapat atau unjuk rasa yang terjadi beberapa hari lalu di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, saya sebagai kuasa hukum (S) menyampaikan bahwa terkait tuduhan dugaan proyek fiktif yang di lakukan oleh klien saya itu sangat tidak mungkin. Saya bisa jelaskan bahwa proyek yang memakai sumber anggaran dari dana desa itu di lakukan pada tahun berjalan, seperti tuntutan atau tuduhan mereka terhadap proyek tahun 2018, 2019 dan 2020, bagaimana mungkin klien saya melakukan proyek fiktif. Sementara kita ketahui bahwa setiap akhir tahun anggaran berjalan telah di sampaikan melalui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan di awasi oleh berbagai pihak secara internal dan eksternal. Kami selaku kuasa hukum (S) juga sangat menyayangkan atas tindak pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan mereka. Yang mana mereka telah mengeksploitasi dan menjustice klien saya, dan ini sedang kami analisa, bila mana perlu akan kita lakukan upaya hukum.” jelasnya.

Ketika awak media menanyakan harapan M Mas’ud terkait persoalan tersebut, dia mengatakan bahwa diharapkan semua pihak nantinya agar menerima putusan hukum dan sama sama menciptakan situasi kondusif, apalagi di saat pandemi covid-19 seperti saat ini.

” hingga saat ini situasi di desa sana (Basilam BL) masih aman dan kondusif itu menjadi harapan kami. Sekalipun persoalan ini di duga ada kelompok kelompok tertentu yang mencoba bermain, namun sudah di tindak lanjuti oleh pihak Tipikor Polres Langkat dan kita tidak bisa mencampuri. Maka mari sambil menunggu apapun yang menjadi keputusan hukumnya nanti, sama sama kita ciptakan situasi yang kondusif, apalagi di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini. ” pungkas M Mas’ud.

Sebelumnya di ketahui bahwa Yudhi koordinator aksi dari LSM Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) melakukan press konference di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (22/7/2021), terkait dugaan proyek fiktif yang dilakukan oleh (S) Kades Basilam BL, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, tentang laporan tertulis dugaan penyalah gunaan dana desa dari tahun 2018 s/d 2020 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (sby)