DETEKSI.co – Medan, Terkait kegiatan Turnamen Futsal di GOR Mini Jalan Willem Iskandar, Medan yang baru-baru ini viral di media sosial karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Dalam temu pers, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko di dampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H. Lumban Tobing di Polrestabes Medan, Rabu (3/2/2021), sore, mengatakan terkait video viral pertandingan final antara Tim Polsek Medan Kota dengan Tim dari Al-Wasliyah, “perlu kami sampaikan bahwa Polrestabes Medan tidak punya Tim futsal termasuk untuk jajaran Polsek. Jadi kita tidak punya Tim futsal termasuk jajaran Polsek,” kata Kapolrestabes Medan.
Kemudian, Kapolrestabes Medan kata lagi, dari hasil pengecekan Tim sudah dapatkan bahwa pelaksanaan atau penyelenggaraan turnamen futsal tersebut itu mencatut nama Polri. Dalam hal ini Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan sudah mendapatkan pelakunya yang bersangkutan mengakui bahwa dia dalam penyelenggaraan membuat beberapa spanduk.
“Pelaku berinisial BTGS (44) sudah di amankan berikut barang bukti 8 buah spanduk, di situ dia (Pelaku) membuat logo seolah-olah itu logo tim futsal dari Polda Sumatera Utara jadi panitia menyelenggarakan futsal mulai 23 Januari 2021 sampai 31 2021 di GOR Mini Dispora Sumut,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada 14 Desember 2020, lanjut orang nomor satu di Polrestabes Medan ini menjelaskan pelaku mengajukan pinjam pakai gedung Stadion Mini tersebut ke Dinas Olah Raga Provinsi Sumatera Utara. Kemudian untuk memperlancar atau agar dimudahkan, pelaku mengaku bahwa ini penyelenggaraan dari Polda Sumatera Utara dimana dalam surat permohonan tersebut pelaku memalsukan tandatangan 2 anggota Polri dan mencantumkan nama kedua anggota Polri, hal ini sudah diakui oleh oleh pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan pelaku kita amankan semalam dan sudah kita tahan,” tegas Kombes Riko.
Pada saat pelaksanaan sebelum final disitu juga disebutkan ada eksibisi antara tim dari Polda Sumatera Utara melawan klub sepakbola profesional dan kami sampaikan juga bahwa itu tidak ada.
“Sebelumnya pelaku pernah menyelenggarakan turnamen futsal dan pada saat itu memang ada dua anggota Polda yang menjadi panitia jadi pada saat mengajukan ke Dispora pelaku belum melengkapi persyaratan persyaratan yaitu diantaranya adalah surat izin dari aparat yang berwenang kemudian surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.
“Jadi memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin kemudian dari pemberian izin Dispora Provinsi Sumatera Utara sudah memberikan persyaratan dan salah satunya adalah pelaksanaan pertandingan atau turnamen futsal tersebut tanpa ada penonton jadi tanpa ada penonton tanggal 23 sampai tanggal 30 memang betul terhadap penonton namun pada saat pelaksanaan final pada 31 Januari 2021 melaksanakan pertandingan final dan mengakui bahwa bekerja sama dengan beberapa sponsor untuk pelaksanaan turnamen tersebut dari hasil kerjasama dengan sponsor tersebut yang bersangkutan mengakui menerima keuntungan sekitar 12 juta rupiah,” pungkasnya. (Red/Pea)