DETEKSI.co – Batam, Ketua Aliansi Peduli Kampung Tua, Abdullah Yusuf bersama warga berencana akan melaporkan Lurah Batu Merah beserta oknum tuan tanah atas dugaan pungutan liar (pungli) biaya pengukuran lahan di Kelurahan Batu Merah, Kecamatam Batu Ampar, Kota Batam ke pihak Kepolisian.
Menurut Abdullah, tindakan pungli yang dilakukan oleh Lurah Batu Merah beserta perangkat dan oknum tuan tanah tersebut memang tidak benar dan melanggar aturan.
“Pungutan uang sebagai biaya pengkuran lahan, merupakan tindakan yang tidak benar. Karena uang yang di pungut dari warga tersebut tidak berdasar,” kata Abdullah.
Apalagi, sebutnya, pungutan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi selaku atasan dari para perangkat Kelurahan. Bahkan, katanya lagi, pada saat memungut biaya tersebut, para perangkat kelurahan tidak mau memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
“Aneh sekali, pada saat membayar kami tidak diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Ini sudah melanggar aturan,” tandasnya.
Sebelum melakukan tindakan pelaporan, kata dia, dirinya terlebih dahulu akan memanggil dan berkoordinasi dengan seluruh warga masyarakat yang telah membayarkan uang pengukuran lahan kepada perangkat Kelurahan dan oknum yang mengaku sebagai tuan tanah di Kelurahan Batu Merah.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pertemuan dengan warga untuk mengambil langkah hukum, apabila uang yang telah dipungut tidak dikembalikan kepada masyarakan,” ujarnya.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, terang Abdullah, merupakan imbas dari kekesalan warga Kelurahan Batu Merah yang hingga saat ini belum mendapat kejelasan mengenai legalitas Kampung Tua yang selama ini masih terus berpolemik.
Bukan hanya Abdullah, warga Batu Merah lain Harlen juga sangat menyesalkan pungutan uang sebagai biaya pengukuran lahan yang dilakukan perangkat kelurahan bersama oknum tuan tanah.
Kekesalan itu mereka katakan saat mengikuti aksi unjukrasa di depan Kantor Wali Kota Batam.
“Beberapa waktu lalu saya diminta membayar uang sebesar Rp 150 ribu untuk biaya pengkuran lahan, namun sampai sekarang tidak ada kejelasannya,” kata Harlen dengan nada kesal.
Hal yang sama diungkapkan oleh Taswin, warga lain yang juga mengaku sudah membayar uang Belasan Juta Rupiah untuk mendapatkan sertifikat lahan dari pemerintah.
“Saya sudah membayar hampir Belasan Juta Rupiah. Uang sebesar itu saya bayarkan karena dihitung Rp 150 ribu permeter persegi. Sementara lahan untuk rumah saya cukup besar. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” ujarnya kesal.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga Kampung Tua Batu Merah Kota Batam menggelar aksi demo di depan kantor Wali Kota Batam.
Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk memberikan kejelasan terkait legalitas Kampung Tua Batu Merah yang hingga saat ini sedang berpolemik.
“Pemerintah harusnya pro kepada rakyat kecil. Jangan buat rakyat terluntang-lantung hanya demi kepentingan pribadi. Jangan jadikan isu kampung tua sebagai ajang kampanye politik lima tahunan,” teriak Abdulah saat berorasi menggunakan pengeras suara dari atas mobil komando. (Hendra S)