Yayat Dermawi : Polres Sintang Jangan Hanya Proses 3 Oknum Wartawan Tapi Juga SPBU

Deteksi.co – Sintang, Menyikapi kejadian atas penangkapan ke tiga oknum Wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu SPBU (64-786-16) yang beralamat di jalan lintas Melawai Kabupaten Sintang, Yayat Darmawi SE.,SH.,MH., selaku Dewan Presidium FW-LSM KAL-BAR angkat bicara.

Kasus tersebut sangat menarik katanya dalam diskusi publik di salah satu grup WhatsApp, untuk mencari simpul yang kusut harus ada yang bisa melepaskannya. Dalam waktu dekat, ketua Presidium FW-LSM Kal-Bar akan mengirimkan tim investigasi untuk menelusuri jejak kasus tersebut seperti apa “ungkapnya kepada media ini, Rabu (10/2) 2021).

” Dalam hal ini, ada unsur apa pihak SPBU (64-786-16) sehingga ketiga oknum Wartawan tersebut mendatanginya. Seperti pepatah mengatakan”Kalau tidak ada api, tidak mungkin ada asap. SPBU tersebut harus jadi objek utama didalam penelusuran yang akan dilakukan oleh tim investigasi dan satgas dari FW-LSM Kal-Bar nanti, “katanya.

Menurut Yayat, sudah jelas aturan yang diberikan Pemerintah melalui UU dan Perpres maupun Pertamina didalam melakukan penjualan di dalam Stasiun Pengisian Bakar Minyak (SPBU) semua itu sudah di atur, kenapa dilanggar”ada apa aparat ? kenapa diam tidak ada satu pun pemilik SPBU yang di proses secara hukum. “apa hukum sudah tumpul keatas, tajam ke bawah. Ini harus jadi PR untuk Aparat penegak hukum, ” cetusnya.

peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

“Lebih lanjut Yayat menyatakan masyarakat berhak untuk ikut serta mengawasi dengan melaporkan segala bentuk potensi kecurangaan yang dilakukan SPBU tersebut.

Pertamina juga harus bisa Meningkatkan peran serta masyarakat seperti LSM dan Media dalam memberikan laporan dan sosial control terhadap SPBU Nakal tersebut seperti dugaan pelanggaran dan aturan yang dilakukan oleh Lembaga Penyalur (SPBU),” kata dia.

Ketua presidium FW-LSM Kal-Bar ( Yayat Darmawi SE.,SH.,MH.) meminta kepada pihak Pertamina untuk memberikan Sanksi kepada SPBU yang bandel terutama yang menyalurkan BBM subsidi atau menjual minyak ke luar dari wilayah kabupaten Sintang. Dalam pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001 menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Ketua FW-LSM Kal-Bar meminta dilakukan OPP yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian dan Direktorat Metrolog Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU tersebut dengan memeriksa kelengkapan perizininan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, Tera dispenser SPBU serta Keselematan dan Kesehatan Kerja dan pengelolaan lingkungan “ujarnya.

Kabid Humas Polda KalBar angkat bicara tentang kejadian penangkapan kasus pemerasan di Sintang.

“Saya berpendapat, siapapun orang nya, apapun profesinya, bila melakukan pemerasan maka harus ditindak.

Pelaku bisa saja mengaku berprofesi apa saja, kebetulan untuk kasus ini mengaku sebagai Wartawan. Terlepas apakah pelaku benar sebagai wartawan atau bukan, perbuatan pemerasan adalah melawan hukum sihingga harus ditindak.

Yang harus kita buktikan sekarang, apakah perbuatannya benar-benar merupakab kasus pemerasan atau kasus lainnya. Kalau profesi wartawan, tidak perlu harus dibuktikan karenarn perbuatan pemerasaannya yang saat ini sedang diproses, walaupun profesi wartawan yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Terlepas benar tidaknya pelaku sebagai wartawan, kasus ini tetap berproses karenarn yang ditangani perbuatan pemerasannya. Profesi apapun tidak dibenarkan melakukan pemerasan termasuk Polisi yg lakukan pemerasan pun harus ditindak.

Kabid Humas Polda Kalbar Donny Charles Go meminta kepada semua kawan kawan Wartawan  “Kita kawal proses penanganan kasus nya sama seperti kasus lainnya yg juga dipantau oleh rekan-rekan wartawan.

Saya hanya berpesan silahkan lakukan tugas jurnalistik sebaik baiknya, bila menemukan permasalahan yang harus diketahui oleh publik, silahkan beritakan secara berimbang, tanpa ada motivasi lain yg berpeluang menimbulkan masalah baru,”ungkapnyanya.

Ditempat terpisah, Sekjen PW-LSM Kal-Bar Wan Daly Suwandi, menyesalkan masih ada nya sikap kawan-kawan Wartawan yang dengan mudah  memvonis seseorang wartawan ,hanya karena lagi tersandung masalah dan masih dalam proses hukum.
Dengan mengatakan Wartawan Abal-Abal Alias Palsu.
Menurut Wan Daly Suwandi ,jangan lah seperti itu ,karena merasa menjadi Wartawan Media besar, lalu mengangap wartawan lain kecil, dan merasa dirinya paling hebat ,paling  benar dan paling  bersih
Jangan menghakimi seseorang untuk memvonis dan menyudutkannya seperti itu.

Karena legaliltas kawan kawan juga jelas  sama-sama punya kartu Pers, punya Media, Punya Organisasi Pers.
Semestinya sesama Wartawan jangan bersikap saling merendahkan serta menyudutkan karena pada dasarnya sama kuli tinta .
Kalau tidak dapat men support, lebih baik diam, kalau masalah hukum kita serahkan dan percayakan kepada pihak kepolisian saja dan itu harus kita hormati karena dimata hukum kedudukannya sama.

Penulis : Didi/tim