DETEKSI.co-Langkat,Pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023 sekira Pukul 16.30 Wib, Kapolsek Tanjung Pura Polres Langkat AKP Surahman SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya akan ada seorang laki – laki yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna Putih dengan No Pol BL 1815 WT akan melintas dari arah Aceh menuju Medan dengan membawa Narkoba jenis Daun Ganja Kering.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hermawan,SH berserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut yang akan melintas di Jalinsum Medan – Aceh dan sekira pukul 17.00 wib Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia yang sesuai dengan informasi.
Kemudian Tim langsung mengejar dan menghadang / memberhentikan mobil tersebut dan pada saat mobil berhenti Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dihentikan dan menemukan dari dalam mobil 3 (tiga) buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan kemudian kedua tersangka AS (29) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa dan DR (28) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa.
Saat dilakukan interograsi dilapangan bahwa pelaku menerangkan isi goni tersebut berisi berupa Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang sudah di lak Ban warna kuning sebanyak 105 Ball,seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno
” Atas pengakuan kedua orang Tersangka bahwa Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang dibawa kedua tersangka berasal dari Kota Langsa yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan upah pikul sebesar Rp 40 juta rupiah yang mana upah gendong diterima kedua tersangka masih Rp 3 Juta Rupiah dan sisa upah akan diberikan pada saat Barang Bukti tersebut sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung, ” terang Kasi Humas AKP Joko Sumpeno.
” Kemudian atas pengakuan dari kedua Pelaku Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung langsung mengamankannya berikut Barang bukti dibawa ke polsek Tanjung Pura dan Rencana tindak lanjut kedua Tersangka dan BB tersebut akan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk di proses hukum lebih lanjut, ” tambah kasi Humas,Jumat (31/03/223).(AR.Lim)













