12 Tahun Alat Perekam KTP Di Kantor Camat Ransel Rusak, Disdukcapil Simpan 4 Alat Baru

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Pemerintah Kecamatan Rantau Selatan, tidak dapat melakukan aktivitas perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, untuk masyarakat sejak tahun 2010 silam. Penyebabnya adalah alat perekaman yang rusak.

Hal itu disampaikan Camat Rantau Selatan, Ade Siregar saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (10/08/2023).

Ade yang baru sekitar dua pekan menjabat sebagai Camat Rantau Selatan, mengaku tidak mengetahui persis tentang alat perekaman KTP itu. Namun setelah dia bertanya kepada staf di kantornya, dia mendapat informasi jika alat perekam KTP sudah tidak ada lagi.

“Alatnya rusak. Sudah lama kali itu. Kalau servernya masih ada” katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan stafnya, alat yang rusak itu telah dibawa oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Alatnya rusak. Sudah lama kali itu. Kalau servernya masih ada. Alatnya sudah dibawa Capil. Kalau kata anggotaku sudah lama . Sudah setahun atau dua tahun yang lalu dibawa” ujarnya.

Saat ditanya, apakah jaringan perekaman E- KTP di kantornya itu masih aktif, Ade pun tidak mengetahui pasti dikarenakan alat rusak. “Mana tahu kita (aktif atau tidak,red). Rusak barangnya,” ucapnya.

Ade pun memanggil staf yang mengetahui persis tentang perlengkapan alat perekaman di kantor itu. Kemudian Ade bersama staf itu membawa wartawan ke gedung tempat perekaman yang ada di samping kantor camat itu.

Staf itu mengatakan, di ruang perekaman hanya tersisa server untuk proses perekaman E-KTP. Sedangkan alat lainnya seperti komputer berikut kamera serta alat lainnya sudah tidak ada.

“Kalau servernya ada. Ini dia. Alat fotonya itulah yang tidak ada” katanya seraya memperlihatkan server yang ada di ruangan itu.

Saat ditanya, apakah server itu masih aktif, staf itu tidak mengetahuinya, karena sudah sejak tahun 2010 tidak digunakan. Ketika ditanya kembali, apa alasan sehingga alat itu tidak digunakan, staf tersebut menyebut karena alat perekaman sudah rusak.

” Sudah lama tidak dipakai ini. Tahun 2009 atau tahun 2010 kalau tidak salah alat ini sudah tidak dipakai. Alat perekamnya rusak” jelasnya.

Ade Siregar sangat setuju jika perekaman E-KTP bisa dilaksanakan kembali di kantor Kecamatan Rantau Selatan, untuk memudahkan masyarakat di wilayahnya.

“Cocok. Aku setuju bisa rekam lagi disini, biar mudah masyarakat. Macam orang (Kelurahan) Danau Balai, jauh orang itu merekam ke kantor Dinas Capil” ungkapnya.

Penjelasan Camat Rantau Selatan dan stafnya itu, tidak berbanding lurus dengan pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Labuhanbatu Maznil Khairi, SE, M.Pd, dan Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tiopan Rangkuti, ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu ( 09/08/23).

Menurut keduanya, anggaran kegiatan pendaftaran penduduk senilai Rp 1.559.502.300 tahun 2022 digunakan untuk pengadaan 8 unit alat perekaman KTP. Alat perekaman KTP itu untuk mengganti alat perekam E-KTP di Kecamatan yang sudah rusak.

Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tiopan Rangkuti, menimpali, dari 8 unit yang dibeli, baru 4 unit yang diserahkan, yaitu kepada Pemerintah Kecamatan Panai Hilir, Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Panai Hulu dan Kecamatan Pangkatan.

Saat ditanya mengapa hanya 4 unit alat perekaman yang diberikan, sementara ada 8 unit yang sudah dibeli dengan dana APBD, Tiopan mengatakan, hanya di 4 kecamatan itu alat perekaman KTP yang sudah rusak total.

“Karena memang, di empat Kecamatan itu, sama sekali rusak alat perekamannya” jawabnya.

Ketika ditanya lebih lanjut, lantas dimana 4 unit lagi alat perekaman KTP yang sudah dibeli tahun 2022 lalu?. Menjawab hal itu, Tiopan menjelaskan, 2 unit diantaranya digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk perekaman dan mencetak KTP.

“Itu satu kami pakai dibawah. Itu bisa di cek, baru semua itu. Kemudian ada untuk pencetakan itu komputernya, kita pakai” jelasnya.

Menurut Maznil dan Tiopan, 2 unit lagi alat perekaman tersebut tidak digunakan dan masih tersimpan di kantor Dinas Dukcapil. Alat penting itu tidak diserahkan karena ada kecamatan yang jaringan perekaman KTP diputus oleh kantor Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2019.

Adapun 3 Kecamatan yang diputus jaringannya, jelasnya, adalah Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Bilah Hulu dan Kecamatan Bilah Barat. Pemutusan jaringan dilakukan karena tidak ada aktivitas perekaman KTP yang dilakukan.

“Iya. Karena kan nggak bisa. Sudah putus jaringannya sejak tahun 2019. Yang diputus Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Bilah Hulu dan Kecamatan Bilah Barat” sebut Maznil bersamaan dengan Tiopan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom, kepada wartawan Kamis (10/08/23) mengatakan, Tiopan Rangkuti bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan 8 unit alat perekaman KTP tersebut.

” Ada kekeliruan sedikit dalam pemberitaan terkait Capil (pemberitaan sebelumnya). Tiopan Rangkuti bukan PPK pengadaan alat perekaman KTP itu” terang Fadly.(Dian)