Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp.3 M, Komisaris PT. MSC Laporkan Direktur

DETEKSI.co-Medan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Rabu (09/06/2021) tampak melakukan penyidikan pada PT. Metal Sukses Cemerlang yang berada dijalan Pulau Karimun No.35-36 kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Penyelidikan pabrik PT. Metal Sukses Cemerlang (MSC) yang memproduksi besi batang dan plat, dilakukan untuk keperluan penyidikan atas laporan kuasa hukum Komisaris PT.Msc Ngariyanto yaitu Salim Halim, SH, MSC dengan bukti lapor Nomor,LP/923/V/2020/SUMUT/SPKT III, tanggal 28 Mei 2020.

Dalam penyelidikan yang dilakukan selama tiga jam itu, Ditreskrimum Polda Sumut  melalui Kompol Otniel Siahaan, S.I.K, M.I.K yang ditunjuk sebagai penyidik dan dibantu oleh BRIPKA Ricard Siahaan itu juga tampak dihadiri Tim kuasa hukum Ngariyanto dari kantor Salim Halim, SH, MSC.

Dalam melakukan penyelidikan tersebut para awak media tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan pabrik, namun saat selesai melakukan penyelidikan tampak petugas dari Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu membawa sejumlah dokumen pembukuan milik PT.MSC.

Saat dimintai keterangan oleh awak media Bripka Ricard Siahaan tidak bersedia memberikan keterangan.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum Ngariyanto, Wilson Tambunan SH, dari kantor hukum Salim Halim, SH,  MSC menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwasannya penyelidikan yang dilakukan oleh personil Ditreskrimum Polda Sumut terkait dugaan penggelapan yang dilakukan DJ (terlapor) selaku Direktur PT.MSC.

Wilson juga menjelaskan ada beberapa barang yang disita seperti dokumen pembukuan, Bon Faktur penjualan, stok barang bahan baku juga bahan produksi.

“Kami selaku kuasa hukum Ngariyanto selaku pemegang saham PT. MSC berharap kepada pihak kepolisian agar bisa menegakan hukum dan segera membuka perkara ini secara terang benderang karena klien kami sangat dirugikan akibat dari perbuatan DJ tersebut yang besarannya ditaksir mencapai Rp 3 miliyar”,pungkasnya. (AR.Lim)