DETEKSI.co – Nias Barat, Pemerintahan kabupaten Nias Barat melalui sekretariat daerah kabupaten Nias Barat luncurkan surat pemberitahuan perjanjian kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT), Nomor: 060/584/ORG yang sifat penting dan yang di tanda tangani oleh sekda Nias Barat Prof Dr Fakhili Gulo, tanggal 10 Juni 2021.
Surat pemberitahuan ini di sampaikan kepada perangkat daerah lingkup pemerintahan daerah kabupaten Nias barat, kabang lingkup sekda Nias Barat dan camat se – Kabupaten Nias Barat.
Isi surat mengingat surat perjanjian kerja antara pemerintahan Kabupaten Nias Barat sebagai pihak pertama dan pegawai tidak tetap sebagai pihak kedua, beberapa poin penting pada surat perjanjian kerja dimaksud yaitu:
1. Pada pasal 8 menyatakan surat perjanjian kerja ini mulai terhitung mulai 02 Januari 2021 dan berakhir tanggal 30 juni 2021.
2. Pada pasal 9 menyatakan pihak kedua tidak akan menuntut pihak pertama untuk di angkat sebagai pegawai tidak tetap di lingkup pemerintahan Kabupaten Nias Barat.
3. Pada pasal 10 menyatakan : dengan berakhirnya surat kerja ini sebagai diatur pada pasal di atas antara pihak pertama dan pihak kedua dalam hal perjanjian pekerjaan berakhir dengan sendirinya.
“Oleh karena itu kami harapkan saudara menyampaikan hal tersebut kepada pegawai tidak tetap yang ada di unit kerja saudara untuk mematuhi surat perjanjian surat kerja tersebut,” kata Sekda dalam isi suratnya.
Pemerintahan Kabupaten Nias Barat mengucapkan terima kasih atas jasa pengabdian mereka selama ini. (Utema Gulo)