Judi Tembak di Wilkum Medan Barat dan Timur, Kasubbid Penmas Polda Sumut Perintahkan Kapolsek Segera Turun ke Lokasi

DETEKSI.co -Medan, Terkait dugaan lokalisasi perjudian tembak ikan di salah satu rumah toko (Ruko) tepatnya disamping eks bangunan Macan Yaohan Supermarket di Jalan KL.Yos Sudarso, Pulo Brayan Kota, Pasar Palapa di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan angkat bicara dengan tegas  mengatakan Kapolsek setempat segera turun ke lokasi.

“Saya sudah berkoordinasi kepada Kapolsek Medan Timur dan Polsek Medan Barat agar turun kelapangan mengkroscek lokalisasi judi tembak ikan tersebut,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (29/6/2021).

Berita sebelumnya, berdasarkan penelurusan di lokasi terpantau ramai kendaraan yang didominasi kendaraan roda empat diduga itu adalah kendaraan para pemain judi tembak ikan tersebut.

Saat ditanya salah seorang petugas parkir (Jukir) dilokasi tersebut mengenai keberadaan lokasi judi tembak ikan, “dimana lokasi judi tembak ikan bang,” tanya awak media kepada petugas parkir dilokasi tersebut.

Dengan spontan pria separuh baya itu langsung menunjukan keberadaan lokalisasi perjudian tembak ikan itu berada. “Itu, disamping gedung Macan Yaohan Supermarket yang ada becak,” ketus petugas parkir itu sembari mengatur kendaraan yang hendak parkir.

Saat berada didepan ruko yang di duga di jadikan sebagai lokasi judi tembak ikan terpantau ramai, demi keselamatan, beberapa awak media yang tengah melakukan tugas investigasi dilokasi hanya bisa mengamati dari luar ruko tersebut

Terpisah, Pengamat dan Praktisi hukum M. Purba, SH angkat bicara ketika di minta tanggapannya terkait keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut, jika benar adanya dugaan tersebut, ia meminta Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan untuk segera menutup lokalisasi haram itu.

“Kita minta Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan agar segera turun ke lokasi melakukan menggerebek bila perlu ditutup agar tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran virus Covid-19,” ungkap M. Purba,SH kepada wartawan, Jumat (11/06/2021).

M. Purba menyebutkan, apapun bentuk perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak diperbolehkan beroperasi karena larangan itu sudah diatur pada KUHP dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.

Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). Sedangkan penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

“Perlu diketahui, apapun bentuk perjudian di negeri ini, tidak diperbolehkan oleh pemerintah untuk beroperasi. Dan bagi penyedia lapak judi ada pidananya demikian juga dengan pemain,” sebutnya.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak menutup lokasi judi tembak ikan itu dan menangkap pengelolanya. “Harusnya Polsek Medan Barat malu dengan adanya aktifitas perjudian seperti itu di wilayah hukumnya,’ pungkas Praktisi Hukum yang telah sukses menangani beberapa kasus korupsi ini. (Tim)