DETEKSI.co – Medan, Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jawa – Bali. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatur pembatasan mall atau pusat perbelanjaan tutup pukul 17.00 WIB mulai 6 s/d 20 Juli mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tertanggal 5 Juli 2021 dan sudah mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021.
” Yang Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dalam mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar kepada awak media, Rabu (7/7/2021).
Selain itu kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan (prokes). Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Sementara di tempat berbeda Irman, Koordinator Bidang Data Dan Informasi Penanganan Covid-19 Sumatera Utara mengatakan “Tidak hanya itu saja, akan tetapi bupati dan wali Kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin akan terjadi selama PPKM di masing-masing daerah,” ucapnya.
Penerapan PPKM mikro juga diperluas dari yang semula 10 kabupaten/kota menjadi 12 yakni Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, Kota Padangsidimpuan, dan Sibolga. Dua dari 12 Kabupaten/Kota tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.
Lebih jelas Irman menyampaikan “Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di RS karena Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang waktu dua pekan,” ungkapnya.
Untuk Kota Medan yang masuk kategori level 4 diminta melakukan 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di mana bila positivity rate di bawah 5 persen maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk per minggu.
Di atas 5 persen hingga 15 persen dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, 15 persen hingga 25 persen dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu dan di atas 25 persen dilakukan 15 tes per 1000 penduduk.
“Sedangkan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen,” ucapnya.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah dilaksanakan secara daring (online).
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. (sby)