Antara Darurat PPKM Berbasis Mikro dengan Darurat Judi

DETEKSI.co – Medan, Sungguh aneh, ketika masa PPKM darurat diberlakukan, kemudian pemerintah khususnya Sumatera Utara sedang menggalakan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan, guna meminimalisir paparan Covid-19. Namun di pihak lain, sepertinya tidak ada kepedulian yang di lakukan oleh para pengusaha haram seperti perjudian. Hal ini menjadi keprihatinan tersendiri, pasalnya lokasi perjudian tetap eksis beroperasi hingga kini. Bahkan para pengusaha haram tersebut seolah cuek cuek saja, ditambah lagi dengan adanya dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Yang mana kita ketahui bahwa warga Sumatera Utara terus diingatkan dan diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan di saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Bahkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro mengacu Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021. Di mana pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk zona merah diterapkan Work From Home (WFH) 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen,” katanya.

Kapolda Sumut menegaskan, untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro, Polda Sumut bersama Kodam akan terus menggelar Operasi Yustisi secara masiv di seluruh jajaran.

Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres dan Jajaran Tingkatkan Operasi Yustisi

“Kita akan tindak tegas pelanggar PPKM Mikro karena ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran covid-19,” pungkasnya.

Sementara menurut penuturan Dedek (48) warga Tanjung Mulia kepada awak media Jumat (9/7/2021) terkait himbauan Kapoldasu menyambung “Yah betul termasuk para pengusaha haram seperti perjudian yang terus eksis beroperasi bahkan mengabaikan Prokes. Tidak usah di sebut namanya dan lokasinya, karena banyak media online dan cetak yang telah memberitakan lokasi praktik perjudian, namun kenyataanya tidak ada tindakan” pungkasnya singkat. (sby)