DETEKSI.co – Medan, Kisruh pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan 16 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung antara Calon Kepling David Tobing dan Tumbur Silitonga yang diduga membawa-bawa nama seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ir.Sahat Simbolon mencuat.
Dimana disebut-sebut salah satu calon kepling yang terpilih diketahui bernama David Tobing dan kini telah memiliki SK penugasan yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat Medan Tembung.
Ketika diwawancarai wartawan, Senin (30/8) di kantor DPRD Kota Medan. Sahat Simbolon mengaku secara pribadi tidak ada membela salah satu calon, namun sesuai Undang-Undang bahwa ketika SK Pengangkatan telah dikeluarkan dan ditandatangani maka Kepling terpilih boleh menjalankan tugasnya dan masyarakat dapat menilai kinerja kepling tersebut selama tiga bulan masa tugas baru.
“SK sudah dikeluarkan, tidak boleh ditahan-tahan, ada masa traning tiga bulan setelah SK diterima Kepling terpilih. Nanti kita bisa menilai kinerja Kepling tersebut, jika memang tidak layak dan tidak becus, Camat ataupun Lurah akan memberikan surat peringatan (SP),” kata Sahat.
Kata wakil rakyat dari Dapil 3 Kota Medan ini lagi, sangatlah keliru jika dirinya dituding membekingi kepling di lingkungan 16 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Terkait beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa Kepling terpilih tersebut merupakan warga Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang dan dia tinggal menetap di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Namun, sesuai data yang ada, bahwa David Tobing juga masih menjadi warga di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga miliknya dan belum pindah kependudukan.
“Setelah SK Penugasan dan Pengangkatan Kepling sudah diterima maka, secara otomatis Kepling tersebut harus tinggal dan menetap di tempatnya bertugas, dan itu ada diatur pada Perda Kepling Perda Nomor 9 Tahun 2017,” jelasnya.
Seperti diketahui, adanya kisruh antara David Tobing dan Tumbur Silitonga yang sama-sama mencalonkan diri menjadi Kepala Lingkungan 16 karena Kepling sebelumnya sudah berakhir jabatan atau sudah pensiun.
Salah seorang perwakilan warga, Benhard Simatupang kepada wartawan, Sabtu (28/8) mengatakan, sudah lama mereka mempersiapkan Tumbur Silitonga menjadi Kepling untuk lingkungan 16. Tapi ketika Tumbur memasukkan berkas tanggal 4 Agustus, rupanya sudah ada masuk berkas calon lainnya bernama David Tobing. Mereka terkejut kenapa David bisa mencalon karena dia selama ini tinggal di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserang.
Ketika warga pergi ke Kelurahan, Lurah meminta kedua belah pihak berembuk secara kekeluargaan, Senin (23/8), pada pertemuan tersebut David mengatakan sudah habis Rp 5 juta untuk keperluan jadi Kepling. Menurut Benhard, Lurah berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini, tapi warga sangat kecewa, ternyata tanggal 6 Agustus SK David Tobing jadi Kepling sudah diterbitkan oleh Camat Medan Tembung.
“Menurut kami, Lurah sebagai pamong bukan jadi pengayom, tapi membohongi masyarakat. Kami disuruh menunggu dan berembuk, tapi ternyata SK sudah terbit,” terang Benhard didampingi warga lainnya seperti UF Silaen, Tulus Sitorus, RC Napitupulu, J Nadeak, baren Saragih, S br Nababan, Ny Sinaga br Hutasoit, Drs H Simanjuntak, Ny Silitonga br Simanjuntak, Ny Sinaga br Sihotang dan lainnya.
David Tobing yang dihubungi wartawan, Minggu (29/8) membenarkan sudah mengeluarkan uang Rp 5 juta, tapi itu untuk pengurusan berkas-berkas. Dia membantah punya hubungan dengan Sahat Simbolon.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudianto Simangunsong mengatakan jika merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2017, pengangkatan Kepling bukan karena keinginan atau selera lurah atau camat, harus mengadopsi usulan dan dukungan dari warga. Bukan selera Camat dan Lurah, Kepling kan kerjanya untuk mengurusi warga, jadi wargalah tahu siapa orang yang diusulkan jadi calon Keplingnya.
Politiisi PKS ini menegaskan, pemilihan Kepling jangan lagi jadi permasalahan karena aturannya sudah jelas di Perda Nomor 9 Tahun 2017, Camat dan Lurah harus merujuk pada peraturan tersebut. Usulan dari warga harus diutamakan, seperti yang tertuang pada pasal 15 BAB VII butir ke 1 disebutkan: calon Kepling diusulkan lurah kepada camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat.
“Pasal 14, BAB VI butir 2a disebutkan, saat pencalonan, calon Kepling merupakan penduduk setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelu diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP. Jadi para lurah jangan ada bermain-main dalam pemilihan Kepling, karena aturannya jelas,” terang Rudianto.
Penegasan Rudianto tersebut menyikapi penolakan warga Lingkungan 16, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung dimana Lurah Rafnila Lubis menetapkan calon Kepling yang bukan penduduk setempat. Ada 2 calon Kepling, David Tobing dan Tumbur Silitonga, menurut warga, David Tobing bukan warga lingkungan 16 sehingga mereka menyatakan menolak penetapan David sebagai Kepling.(tim)