Deteksi.co – Nias Utara, Komisi III DPRD kabupaten Nias Utara Rabu (01/09/2021) saat RDP dengan Plt. Kadis PUPR dan beberapa orang PPK mempertanyakan anggaran Swakelolah yang dikelolah dinas PUPR tahun 2021 karena beredar informasi dikalangan masyarakat Nias utara bahwa dana Swakelolah tersebut terindikasi adanya penyelewengan.
Plt. Kadis PUPR Kabupaten Nias Utara Iman Zalukhu dihadapan Komisi III menjelaskan Untuk tahun 2021 Anggaran Swakelolah yang ada di DPA dinas PUPR kurang lebih 2 Miliar dan Anggaran tersebut telah dipergunakan untuk sejumlah kegiatan Pembangunan diwilayah kabupaten Nias utara, namun saya tidak mengetahui apa saja kegiatannya yang telah dilaksanakan karena yang bertanggungjawab atas kegiatan itu ada PPK nya sambil menunjuk salah seorang ASN Dinas PUPR yang juga ikut RDP dengan Komisi III, sembari memberi kesempatan untuk menjelaskan kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan terkait dana Swakelolah ini.
Dihadapan Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Andika Mendofa sebagai PPK Dana Swakelolah menjelaskan untuk dana Swakelolah dinas PUPR tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan sebanyak 23 Paket dari kegiatan tersebut 21 Paket sudah dibayarkan 100 % dan sisanya dalam proses pembayaran menunggu kelengkapan berkas tegas andika sembari berjanji Nama nama Paket Swakelolah tersebut segera di sampaikan kepada Komisi III.
Lanjut Plt. Kadis PUPR menyampaikan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD Nias Utara bahwa didalam perubahan P-APBD tahun 2021 telah di Anggaran kembali dana Swakelolah sebesar Rp.2 Milar Lebih guna Penanggulangan Bencana yang telah terjadi di Kabupaten Nias Utara, mudah mudahan dengan Anggaran ini sejumlah keluhan masyarakat dapat terpenuhi Ucap Iman Zalukhu. ( Y. Harefa).