DETEKSI.co – Deliserdang, Polsek Tanjung Morawa (Tamora) melakukan penindakan mesin tembak ikan yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, Kamis (02/09/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Penindakan ini terkait dengan adanya laporan dan keluhan masyarakat, sehingga Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli serdang langsung melakukan pendalaman akan kebenaran berita tersebut.
Tiba di lokasi yang dimaksud di Jalan Irian Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang petugas menemukan dua unit mesin judi tembak ikan namun dalam keadaan tidak ada pemain dimana mesin tersebut dijaga oleh seorang laki laki berinisial U.
Kemudian petugas mengamankan dua unit mesin judi tembak ikan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, dan menurut informasi dari masyarakat bahwa pemilik mesin tembak ikan tersebut adalah milik oknum aparat.
Personil Polsek Tanjung Morawa juga menghimbau masyarakat apabila ada kegiatan permainan mesin tembak ikan-ikan di lokasi tersebut agar segera melaporkan kepada petugas polri untuk dilakukan penindakan sebagaimana yang telah disepakati oleh tokoh tokoh masyarakat bersama unsur pemerintah kecamatan Tanjung Morawa bahwa mesin tembak ikan ikan ini tidak bisa beroperasi di kecamatan Tanjung Morawa ini.
Menanggapi penindakan ini Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH mengatakan ” Kita semua, baik tokoh tokoh masyarakat bersama unsur pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa sudah sepakat bahwa tidak boleh lagi mesin tembak ikan seperti ini beroperasi di Kecamatan Tanjung Morawa, sehingga kita harus menindak lanjuti keluhan keluhan masyarakat tentang adanya mesin tembak ikan yang memang sangat merusak perekonomian terutama masyarakat kecil di Kecamatan Tanjung Morawa” ucapnya. (BL)