DETEKSI.co – DAIRI, Bupati Dairi telah menerbitkan instruksi tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Salah satu point yang diatur dalam regulasi dimaksud adalah mengijinkan penyelenggaraan pesta adat pernikahan atau hajatan sukacita dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Pemkab Dairi, Rahmatsyah Munthe, melalui pesan elektronik, Jumat (3/9/2021).
Diterangkan, Instruksi terbaru diterbitkan per 30 Agustus 2021 dan berlaku hingga 13 September 2021. Untuk penyelenggaraan pesta adat pernikahan, sejumlah ketentuan yang disyaratkan diantaranya adalah mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Satgas Penangan Covid-19 tingkat Kelurahan/Desa diketahui Satgas tingkat Kecamatan.
Pihak penyelenggara atau penanggungjawab membentuk satgas mandiri/ keluarga pencegahan dan penanggulangan covid.
Tamu atau undangan yang hadir harus dipastikan dalam kondisi sehat, memiliki suhu badan yang normal, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir secara teratur, dan menerapkan physical distancing.
Kemudian, tamu yang berasal dari daerah berstatus level 3 dan 4 penyebaran covid, wajib dilengkapi kartu vaksin, Undangan yang datang menggunakan pesawat terbang menunjukkan hasil PCR (H-2), sementara pengguna moda transport lainnya menunjukkan antigen (H-1).
Durasi penyelenggaraan pesta dibatasi dan sudah harus selaseai paling lama pukul 16.00 Wib dan jumlah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat acara. Pihak penyelenggara berkewajiban melaporkan jumlah dan daerah asal undangan.
Terkait tingkat resiko penyebaran covid, Rahmatsyah Munthe mengatakan, bahwa Kabupaten Dairi saat ini telah berstatus ‘resiko rendah’, (zona kuning) terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2021. (NGL)