DETEKSI.co – Jakarta, Menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial Tahanan KPK, BS Bupati Banjarnegara, kami sampaikan bahwa KPK langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun.
Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial.
KPK pastikan seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
“KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan. Keamanan Rutan juga dijaga oleh petugas 1×24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas,” ujar Ali Fikri lae PLT Jubir Bidang Penindakan KPK dalam siaran persnya, Sabtu (4/9/2021).
Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK, bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain. (Ril)