DETEKSI.co – Medan, Direktorat Narkoba Sumut ringkus seorang pria karena terbukti memiliki 5 bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 950 gram dari Jalan Gagak Hitam, Kota Medan tepatnya di salah satu warung makan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, tepatnya di salah satu warung makan dengan barang bukti 5 bungkus plastik narkoba jenis sabu.
“Dari tersangka disita barang bukti narkoba seberat 950 gram dan 1 telepon seluler,” katanya, Selasa (7/9/2021).
Kata dia, penangkapan berawal informasi dari masyarakat lalu dilakukan pengintaian. Personel melihat seorang pria mencurigakan duduk di salah satu warung di Jalan Gagak Hitam.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba seberat 950 gram,” ucap Kombes Hadi.
Dijelaskannya, polisi masih melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi tersangka apakah ada keterlibatan sindikat lain yang terlibat peredaran narkoba tersebut.
“Masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya. (Pea)