Deteksi.co – Nias Utara, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gementara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu, 17/09/2021 meminta Bupati Nias Utara untuk menelusuri keberadaan dan keabsahan PT. Sedar Abadi Jaya ( SAJ ) yang ada di Kecamatan Lahewa tepat nya di Toyolawa yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa dimana perusahaan tersebut diduga Ilegal.
Sudah beberapa tahun beroperasi dan telah merugikan Negara terkhusus daerah kabupaten Nias dengan Mempekerjakan para karyawan tidak sesuai dengan aturan upah tentang Ketenagakerjaan.
Lanjut Febeanus Zalukhu menjelaskan “Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran DPD Gemantara Raya, PT SAJ yang berdomisili di Desa Hiligawolo Kecamatan Lahewa, diduga tidak patuh pada UU Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hasil konfirmasi ke Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkop UKM) Nisut, diketahui bahwa PT SAJ tidak pernah melaporkan keberadaannya Disnakerkop UKM Nisut. Akibatnya para karyawan tidak mendapatkan BPJS kesehatan dan Jamsostek sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Selah satu bukti perusahaan tersebut tidak patuh pada aturan yang ada, beberapa bulan yang lalu melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada karyawan berinisial Magdalena Zalukhu tanpa ada surat PHK dari PT SAJ. Kejadian itu telah dilaporkan oleh korban kepada Disnakerkop Nisut dan laporan tersebut sedang dalam proses oleh Dinas Terkait.
Lanjut Febeanus menjelaskan Terkait hal itu, pihaknya telah menyurati Bupati Nisut Cq. Disnakerkop UKM dan juga pihak DPRD Nias Utara,untuk menelusuri keberadaan PT SAJ serta menuntaskan permasalahan atas PHK kepada Salah satu Karyawan yang dilakukan sepihak oleh perusahaan.
Pihaknya juga berharap Dinas terkait dan Kementerian terkait agar menindak perusahan tersebut yang diduga melanggar aturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Kadisnakerkop Nisut, Folo’o Hulu yang dikonfirmasi oleh Wartawan membenarkan telah menerima surat dari LSM Gementara Raya tentang pengaduan masyarakat soal permasalahan di PT SAJ, dan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Ia menjelaskan bahwa PT SAJ tersebut hingga saat ini belum menyerahkan data dan nama-nama karyawannya. Bahkan, pihaknya sudah nenyurati perusahaan untuk meminta data-data dimaksud, namun hingga kini belum diberikan.
“Untuk menuntaskan persoalan ini, kami akan bangun kerja sama dengan Disnakerkop Provinsi bahkan ke Kementerian untuk meminta Dukungan Tegas Folo’o
Terkait karyawan PT SAJ yang di PHK oleh pihak perusahaan kita di Disnakerkop telah melakukan upaya-upaya mediasi agar ada penyelesaian, namun hingga kini belum ada kesepakatan dari kedua Belah Pihak tegas Folo’o Hulu. ( Y. Harefa)