DETEKSI.co – Jakarta, Tepat pada Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-38 Tahun 2021 pada tanggal 9 September 2021, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON.
DBON merupakan dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
Dokumen yang merupakan lampiran dari Perpres 86/2021 ini memuat visi, misi, prinsip, tujuan, dan sasaran; kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan; serta peta jalan DBON.
Visi dan Misi Visi DBON Tahun 2021-2045 adalah “Mewujudkan Indonesia Bugar, Berkarakter Unggul, dan Berprestasi Dunia”.
Sedangkan misi DBON adalah sebagai berikut:
a. mewujudkan masyarakat Indonesia yang berpartisipasi aktif berolahraga dengan tingkat kebugaran jasmani baik;
b. mewujudkan peserta didik pada satuan pendidikan yang berpartisipasi aktif berolahraga sehingga berkarakter unggul, memiliki kecakapan gerak, dan tingkat kebugaran jasmani baik;
c. mencetak atlet-atlet berprestasi dunia dengan pembinaan atlet jangka panjang yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagai faktor pendukung utama;
d. mengembangkan industri olahraga yang mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga nasional serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional; dan
e. mewujudkan tata kelola pembinaan dan pengembangan olahraga nasional yang modern, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan.
Prinsip
Dalam menjalankan misi dan mewujudkan tujuan, DBON menggunakan prinsip EMAS atau Excellence, Measurable, Accountable, dan Systematic and Suistainable.
Excellence atau unggul, artinya seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan harus dilakukan dengan upaya yang terbaik untuk menghasilkan mutu setinggi-tingginya. Measurable atau terukur, artinya pelaksanaan DBON yang dirancang harus dilakukan secara terukur dan jelas target, sasaran, serta waktu pencapaiannya.
Sedangkan, accountable atau dapat dipertanggungjawabkan artinya DBON harus dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangannya serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, systematic and suistainable atau sistematis dan berkelanjutan artinya program dan kegiatan yang harus dilaksanakan secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan pada semua tingkatan pelaksanaan.
Tujuan
DBON bertujuan untuk meningkatkan budaya olahraga di masyarakat; meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas olahraga prestasi nasional; dan memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.
Adapun fungsi DBON adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota, organisasi olahraga, induk organisasi cabang olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional sehingga pembangunan keolahragaan nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
Sasaran
Acuan pencapaian tujuan DBON dalam periode tahun 2021-2045 adalah sebagai berikut:
a. terwujudnya partisipasi aktif masyarakat berolahraga berusia sepuluh tahun ke atas, dapat diukur dari persentase masyarakat yang berpartisipasi aktif berolahraga sebanyak tiga kali seminggu dengan durasi waktu minimal 60 menit per aktivitas. Pada tahun 2045 sebanyak 70 persen masyarakat berpartisipasi aktif berolahraga, sehingga diharapkan 60 persen memiliki tingkat kebugaran jasmani baik;
b. terwujudnya partisipasi siswa dan mahasiswa yang aktif berolahraga berusia tujuh tahun ke atas, dapat diukur dari persentase pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan sebanyak tiga kali seminggu dengan durasi waktu minimal 60 menit per pertemuan. Pada tahun 2045 sebanyak 70 persen siswa dan mahasiswa berpartisipasi aktif berolahraga, sehingga diharapkan 30 persen memiliki tingkat kebugaran jasmani baik;
c. terwujudnya prestasi olahraga dunia melalui program pembinaan atlet jangka panjang secara sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang didukung oleh tenaga keolahragaan yang berkualitas, prasarana dan sarana, dan big data keolahragaan mulai dari tahun 2021 sampai dengan 2045 dalam rangka mencapai target meraih peringkat ke-5 pada Olimpiade atau Olympic Games dan Paralimpiade atau Paralympic Games tahun 2044;
d. terwujudnya perkembangan industri olahraga meliputi industri barang, industri jasa, dan industri pariwisata yang berkualitas, jumlah cabang olahraga yang dibina oleh badan usaha, jumlah kuantitas dan kualitas event, dan destinasi wisata olahraga sebagai konsekuensi logis dari meningkatnya partisipasi masyarakat berolahraga, sehingga industri olahraga mampu berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi dan berperan aktif mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi nasional; dan
e. terwujudnya tata kelola pembinaan dan pengembangan olahraga nasional yang modern, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga ke tingkat nasional, dengan didukung ketersediaan data yang terintegrasi dalam satu sistem informasi keolahragaan nasional yang profesional. Fokus pembinaan dan pengembangan olahraga pada cabang olahraga unggulan Olimpiade dan Paralimpiade serta cabang olahraga yang digemari masyarakat.
Kebijakan, Strategi, dan Penyelenggaraan DBON
Kebijakan DBON difokuskan pada:
a. meningkatkan partisipasi aktif berolahraga dan tingkat kebugaran jasmani masyarakat;
b. meningkatkan partisipasi aktif berolahraga dan tingkat kebugaran jasmani peserta didik pada satuan pendidikan;
c. meningkatkan pencapaian prestasi olahraga dunia fokus pada capaian peringkat pada Olimpiade dan Paralimpiade;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan industri olahraga nasional serta optimalisasi penggunaan produk dalam negeri sehingga industri olahraga nasionai mampu berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan olahraga nasional serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional; dan
e. memperkuat tata kelola pembinaan dan pengembangan olahraga nasional yang modern, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemda, organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, dan masyarakat yang didukung oleh big data analytics olahraga nasional.
Adapun strategi penyelenggaraan DBON, meliputi:
a. peningkatan partisipasi aktif berolahraga dan tingkat kebugaran jasmani masyarakat melalui promosi/kampanye/ajakan aktivitas berolahraga disertai penyediaan fasilitas dan akses berolahraga, prasarana olahraga rekreasi, pusat kebugaran, tenaga keolahragaan, dan event olahraga rekreasi;
b. peningkatan partisipasi aktif berolahraga dan tingkat kebugaran jasmani peserta didik pada satuan pendidikan melalui penambahan jam pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, pemassalan senam kesegaran jasmani, dan aktivitas fisik dengan metode dan media pembelajaran yang menarik;
c. peningkatan prestasi olahraga nasional untuk menuju prestasi dunia/internasional dilakukan melalui pembinaan dan pengembangan fokus pada cabang olahraga unggulan Olimpiade dan Paralimpiade, penerapan sistem promosi dan degradasi kepada 14 cabang olahraga unggulan, penerapan sistem pembinaan, pengembangan, dan peningkatan prestasi olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga nasional dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan berstandar internasional; penyelenggaraan kompetisi olahraga, partisipasi pada kompetisi single/multi event olahraga internasional, penerapan revitalisasi pelaku organisasi dan sumber daya manusia, penataan kelembagaan, dan pengembangan peran dunia usaha;
d. peningkatan peran serta industri olahraga dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui upaya memperbanyak event olahraga berbasis wisata olahraga, pemanfaatan produk dalam negeri, membangun, dan memfasilitasi sentra-sentra usaha mikro, kecil, dan menengah industri olahraga, mendorong pemda untuk membangun dan mengembangkan industri olahraga, menciptakan sumber daya manusia industri olahraga yang berkualitas, penerapan standardisasi produk industri olahraga, melakukan promosi produk industri olahraga, dan membangun kolaborasi lintas stakeholder; dan
e. peningkatan kualitas tata kelola pembinaan dan pengembangan olahraga nasional yang modern, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemda, organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, dan masyarakat melalui pelatihan dan bimbingan teknis organisasi olahraga, restrukturisasi organisasi, serta penataan sistem manajemen.
Penyelenggaraan
DBON meliputi:
a. Perencanaan DBON sebagai pedoman menyusun perencanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, oahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga baik di tingkat nasional maupun daerah
b. Supervisi DBON dilakukan melalui program-program yang berorientasi pada hasil atau outcomes oriented program. Tim Koordinasi Pusat melibatkan tim pakar yang berperan dalam memberikan masukan terkait arah dan kebijakan serta supervisi penyelenggaraan DBON di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
c. Pelaksanaan Pengorganisasian pelaksanaan DBON merupakan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, masyarakat, perseorangan, akademisi, dan media.
d. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DBON di tingkat pusat dan daerah dilakukan oleh menteri selaku ketua pelaksana Tim Koordinasi Pusat. Pemantauan pelaksanaan DBON dilakukan paling sedikit satu kali dalam enam bulan dan evaluasi dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Peta Jalan
Peta jalan DBON meliputi periode tahun 2021-2045 untuk memberikan arah pelaksanaan pengelolaan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, dan masyarakat agar berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
Peta jalan DBON disusun dalam lima tahapan periode tahun 2021-2045 berdasarkan periode DBON, yaitu Tahap ke-1 (2021-2024), Tahap ke-2 (2025-2029), Tahap ke-3 (2030-2034), Tahap ke-4 (2035-2039), dan terakhir Tahap ke-5 (2040-2045). Tahap ke-1, peta jalan tahapan pembangunan difokuskan kepada pembangunan fondasi penyelenggaraan DBON melalui penguatan regulasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Tahap ke-2, peta jalan tahapan penguatan difokuskan kepada penguatan fondasi penyelenggaraan DBON yang sudah terbangun pada tahap ke- 1 melalui pembinaan dan pengembangan olahraga secara sistematis dan berjenjang dari tingkat daerah ke tingkat nasional.
Tahap ke-3, peta jalan tahapan pengembangan difokuskan kepada pengembangan dan inovasi penyelenggaraan DBON sebagai keberlangsungan pada tahap ke-2 melalui inovasi pembinaan dan pengembangan olahraga berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Tahap ke-4, peta jalan tahapan pemantapan difokuskan kepada pemantapan penyelenggaraan DBON sebagai keberlangsungan pada tahap ke-3 melalui penerapan pembinaan dan pengembangan olahraga berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan berkelanjutan.
Tahap ke-5, peta jalan tahapan keberlanjutan difokuskan penyelenggaraan DBON sebagai keberlangsungan pada tahap ke-4 melalui sistem pembinaan dan pengembangan olahraga berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan terbaru dan berkelanjutan. (UN)