DETEKSI.co – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan(Curat) di Jalan Madong Lubis Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Informasi didapat, SR (26) warga Jalan Ir. Juanda Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kota Kisaran Timur itu, pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wib, melakukan pencurian di Jalan Kacer Lingkungan V Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi Rabu(22/09/2021) pagi, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari warga.
Saat melakukan aksinya, pelaku masuk melalui jendela kamar yang telah dirusaknya dan mengambil 1 unit hand phone merek VIVO Y91 warna blue, 1 unit hand phone merek SAMSUNG GALAXY warna hitam, 2 unit hand phone merek NOKIA warna hitam, 1 buah loudspeker merek ASATRON serta uang sebesar Rp. 600.000.
“Pelaku diamankan pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 wib di Jalan Madong lubis Kisaran, lantaran memberikan perlawanan ketika ditangkap, pelaku diberikan tindakan tegas, tepat terukur oleh unit Jatanras, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan,” ungkap Kapolres Asahan.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Hp merk VIVO Y91 dan 1 unit Hp merk Samsung.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara,” Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(Dek)