DETEKSI.co-Langkat, Diawali dengan Apel Kekuatan Personil, Kalapas Alexander Lisman Putra dan Ka.KPLP Urip Pramuji serta seluruh Kasi Lapas Narkotika Kelas II A Kanwil Kemenkumham Sumut, Desa Cempa Kecamatan Hinai (23/09/2021) melakukan pengarahan terkait kegiatan Razia blok hunian tersebut bersama seluruh tim satgas, staff dan anggota regu pengamanan jaga yang dilaksanakan pada pukul 06.00 WIB sampai dengan selesai.
Dalam arahannya Kalapas menghimbau agar razia dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Awali dengan berdo’a sebelum melakukan razia, Tetap jaga sopan santun dalam razia kamar hunian warga binaan, jangan lupa untuk tetap jalankan SOP dan protokol kesehatan” Ucap Alexa.
Kalapas juga menyampaikan agar seluruh petugas bersedia digeledah terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan razia.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Langkat Alexander Lisman Putra menyampaikan kegiatan tersebut akan terus dilakukan dan merupakan Tindak lanjut dan Langkah konkrit mendukung Arahan Dirjen Pemasyarakatan terkait Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Narkotika Langkat dalam mewujudkan Zero HALINAR” Ucap Kalapas Alexa.
Dalam kegiatan razia blok hunian, ditemukan beberapa jenis barang terlarang selanjutnya barang bukti hasil razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan diamankan untuk dimusnahkan guna mengantisipasi gangguan Kamtib di dalam Lapas.(AR.Lim)