DETEKSI.co – Nias Barat, Dalam rangka mewujudkan Nias Barat yang bersih dari korupsi, maka Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Inspektorat melimpahkan berkas dugaan penyalahgunaan ADD/DD di 2 Desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini disampaikan Plt. Inspektur Kabupaten Nias Barat Yosafati Waruwu melalui telpon seluler, Kamis (19/08/2021).
“ Hari Sabtu kemarin (14/08/2021) kedua Kepala Desa bermasalah tersebut telah dilimpahkan berkasnya kepada penegak hukum, yakni:
1. Kasus Kepala Desa Lolowau Kecamatan Lahomi dilimpahkan di Polres Nias
2. Kasus Kepala Desa Ambukha Kecamatan Kecamatan Lolofitu Moi dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
” Kita berharap pihak penegak hukum dapat memproses secepatnya, sehingga dalam kasus ini ada terang benderang,” harapnya.
Dilanjutkannya, diangkatnya Pj kepala desa pada desa dimaksud oleh pemerintah, berharap hak-hak dari kedua desa itu dapat berjalan baik.
Untuk diketahui, pelimpahan berkas kedua desa tersebut dilakukan karena realisasi ADD dan DD tidak dapat dipertanggungjawabkan. Khusus Desa Lolowau DD & ADD yang belum dipertanggungjawabkan mulai Tahun 2018 hingga Tahun 2020, sementara Desa Ambukha DD dan ADD yang belum dipertanggung jawab untuk tahun 2018 dan tahun 2019. (UG)