DETEKSI.co – Medan, Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK ) memberi dukungan dan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung dibawah komando ST Burhanuddin dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi.
“Kita apresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya yang selama ini mampu membuktikan diri sebagai intitusi yang konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Banyak kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dan telah berkekuatan hukum. Kita sebagai ormas keluarga kejaksaan patut berbangga dan memberi dukungan,” kata Ketua Umum DPN FKKBK Doddy Yusuf Wibisono didampingi Korwil Sumut Felix Sidabutar kepada sejumlah wartawan, Minggu (16/1/2022).
Doddy menyatakan siap mengawal kasus mega korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung. Terlebih beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung menerima laporan kasus dugaan korupsi yang langsung disampaikan dua menteri pada Kabinet Indonesia Kerja yakni Menko Polhukam Machfud MD dan Meneg BUMN Erick Thohir “Kita kawal dan siap memberikan dukungan dalam penanganan kasusnya,” tegas Doddy.
Disampaikannya, FKKBK akan mengawal, bagaimana proses hukumnya 2 kasus dugaan korupsi yang disampaikan Mahfud MD dan Erick Thohir, 2 Menteri Kabinet Indonesia Kerja tersebut supaya bisa cepat tertangani dan jika ditemukan dua alat bukti oleh Kejaksaan Agung , FKKBK mendorong segera menetapkan tersangka dan juga langsung segara dibawa ke pengadilan.
Senada, Korwil Sumut, Felix Sidabutar mendorong institusi kejaksaan yang ada di daerah turut serta mengikuti langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di masing-masing daerah.
“Kita mendorong Kejati Sumut mampu memberikan gebrakan dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di Sumut. Walaupun selama ini telah menunjukkan kinerja yang positif, Kejati Sumut seharusnya semakin terdorong untuk lebih membuktikan sebagai institusi yang konsisten dan profesional dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi. FKKBK pasti memberikan apresiasi dan mendukung Kejati Sumut,” kata Felix Sidabutar.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu membuat negara rugi.
“Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar, padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum, yaitu Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada,” ujar Mahfud beberapa waktu lalu.
Terpisah Kejagung pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kejagung telah memeriksa 11 saksi terkait kasus satelit Kemhan ini saat tahap penyelidikan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan 11 saksi yang telah diperiksa, dan terdiri dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kemudian ada juga dari pihak swasta.
Sebelumnya, Meneg BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membicarakan restrukturisasi Garuda Indonesia dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyewaan pesawat ATR 72-600.
Erick menegaskan, bersih-bersih yang dilakukan di tubuh Garuda Indonesia dari indikasi korupsi akan terus dilakukan. Dia menyatakan akan terus menyelidiki pengadaan pesawat yang lain. ( Ril/Irwan Ginting)