DETEKSI.co – Asahan, Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana yang secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan.
Kedua pelaku berinisial D alias Udara (41) warga Dusun II Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kab. Asahan dan RB (31) warga Dusun I Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Kab. Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan kedua pelaku diamankan atas tindak lanjut dari laporan korban Regen Pandiangan (28) warga Dusun IX Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kab. Asahan.
“Pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib tepatnya di Dusun XIV Desa Perbangunan Blok 13 Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan, korban Regen Pandiangan, bersama kedua rekannya bernama Rizky Yusuf Siregar dan Budiman Nainggolan, mengalami korban pengeroyokan yang dilakukan terlapor berinisial MT, bersama rekan rekannya dengan menggunakan kayu,” kata Kapolres AKBP Putu, Minggu (16/1/2022).
Atas tindakan pengeroyokan itu, korban Regen Pandiangan mengalami luka di bagian bibir atas bagian dalam, bengkak dibagian pelipis serta Handphone merk OPPO warna merah dirampas pelaku.
Sedangkan korban Rizky Yusuf Siregar mengalami luka koyak di kuping sebelah kiri, memar di lengan sebelah kiri, bersama korban Budiman Nainggolan mengalami bengkak dan memar di bagian mata sebelah kanan, memar di bagian kening, koyak di telinga sebelah kanan, luka gores di kaki sebelah kanan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku D alias Idar dan RB berhasil diamankan petugas pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 13.00 wib di Dusun II Desa Sei Kepayang Tengah Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan,”ungkapnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang lain atau penganiayaan terhadap Regen Pandiangan.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan. Sedangkan untuk terlapor MT masih dalam pengejaran petugas,”pungkasnya.(Dek)