2 Residivis Curanmor Ditembak Polisi

DETEKSI.co-Medan, Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali mencatat keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang tak jera mengulangi aksinya.

Pelaku yang diamankan adalah Rudiansyah alias Rudi (35) dan Ganda Sayuti alias Malik (52), warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Candra SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa malam (27/5/2025). Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 BK 2055 AJU di dalam garasi rumahnya dengan kondisi stang tidak terkunci dan kunci kontak masih melekat di motor. Pintu garasi digembok, namun kunci gembok diletakkan di tiang jendela rumah.

Keesokan paginya, korban mendapati garasi telah terbuka dan sepeda motornya raib. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pada Kamis sore (29/5/2025), polisi meringkus pelaku Rudiansyah di kawasan Jalan Nuri 18, Perumnas Mandala. Dari interogasi awal, Rudi mengakui aksinya dilakukan bersama Ganda Sayuti. Tak lama, petugas berhasil membekuk Ganda di Jalan Sempurna Gang Melati 48, Tembung Pasar 7.

Dalam pengakuannya, Rudi berperan masuk ke rumah korban dengan memanjat pohon jambu dan tembok setinggi enam meter, mengambil kunci gembok, lalu menutup kamera CCTV dengan kain sebelum membawa kabur sepeda motor dan baterai mobil. Sementara Ganda berperan sebagai pengawas dari atas pohon.

Setelah berhasil, mereka membawa hasil curian ke Tanah Garapan Jermal XV dan menyerahkannya ke seorang bernama Hengki (DPO) untuk dijual. Namun Hengki tidak kembali.

Polisi kemudian membawa kedua pelaku ke lokasi untuk pengembangan kasus. Namun saat turun dari kendaraan, keduanya mendorong salah satu petugas, Aiptu Yakub Sitorus, hingga tercebur ke parit, dan mencoba melarikan diri.

“Tim memberi tembakan peringatan ke udara dua kali, tapi tak dihiraukan. Akhirnya petugas menembak kaki kedua tersangka untuk melumpuhkan,” jelas Iptu Dian.

Kedua tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor, baterai mobil, dan rekaman CCTV juga diamankan.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Penindakan tegas dan terukur akan terus kami lakukan demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif,” tutup Iptu Dian.(Ril)