DPRD Kota Medan Bersama Pemko Setujui Ranperda P.APBD Perubahan T.A 2021 jadi Perda

DETEKSI.co – Medan, DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda “Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi – fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021”, Selasa (28/09/2021).

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim S.E didampingi Wakil Ketua Ikhwan Ritonga S.E., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H.T. Bahrumsyah S.H., M.H.

Paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., didampingi Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, S.E., dan Anggota Dewan, serta unsur Forkopimda Kota Medan, baik yang hadir secara langsung maupun virtual.

Penyampaian Laporan Badan Anggaran disampaikan oleh Ikhwan Ritonga S.E., dan Rajudin Sagala, S.Pd.I, kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Pemandangan Umum oleh Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. Dimana pada kesimpulannya, dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang P .APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim S.E., mengatakan bahwasanya, dalam Persetujuan Keputusan Bersama terkait P .APBD Tahun Anggaran 2021, ada penambahan anggaran, baik itu dipendapatan maupun belanja yang tadinya 5,3 triliun menjadi 5,7 triliun yang kita harapkan penambahan, itu nanti bisa menjawab persoalan permasalahan yang ada di Kota Medan seperti persoalan drainase, infrastruktur, penanganan banjir, dan sampah. Diharapkan P .APBD yang telah disahkan tersebut, bisa diserap dengan maksimal dan jangan ada lagi SiLPA seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Roby Barus SE.MAP mendukung penuh dan mengapresiasi Ranperda penetapan meenjadi Perda P APBD Pemko Medan TA 2021.

Hal tersebut disampaikan Roby Barus dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan pada rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P. PBD, Pendapat fraksi – fraksi DPRD Kota Medan tentang P. APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021, Selasa (28/09/2021).

Sebelum dilakukan penandatangan pengesahan, Partai Golkar, PAN dan fraksi gabungan yakni Hanura, PPP dan PSI (HPP), mensetujuhi Ranperda penetapan meenjadi Perda P APBD Pemko Medan TA 2021, dan berharap agar seluruh program prioritas Pembangunan dapat terlaksana dengan baik demi Kota Medan maju, kondusif, dan berkah.

Bobby Nasution Berharap Percepatan Pelaksanaan Perubahan APBD Medan TA 2021

Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menandatangi Laporan Hasil Pembahasan P.APBD T.A 2021.
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menandatangi Laporan Hasil Pembahasan P.APBD T.A 2021.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi seluruh anggota DPRD Medan yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (28/9) di Ruang Paripurna DPRD Medan.

“Kepada saudara Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Komisi, Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD Medan beserta Tim Anggaran Pemko Medan yang telah mencurahkan perhatian yang penuh untuk membahas, memberi saran dan masukan, saya ucapkan terima kasih,” kata Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan Penyusunan Laporan hasil Pembahasan Perubahan APBD, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD sekaligus Persetujuan Bersama Perubahan APBD 2021.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala, dan HT Bahrumsyah dan dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman  serta unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Medan.

Bobby Nasution berharap agar dilakukan percepatan dalam pelaksanaan APBD Perubahan TA 2021 sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kota Medan.

“Di samping itu juga sebagai stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kota serta mendorong laju percepatan pembangunan kota, sekaligus menjadi salah satu instrumen dalam menghadapi tekanan perekonomian global saat ini, terutama dampak yang cukup luas akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.

Sebelum disetujui, Pemko Medan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama dengan Badan Anggaran  dan Komisi Komisi DPRD Kota Medan telah membahas Ranperda tentang APBD Perubahan TA 2021.

Berdasarkan pengamatannya, jelas Bobby, pembahasan telah dilakukan secara komprehensif, konstruktif dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip pokok pengelolaan anggaran daerah.

“Melalui proses dan pendapat Fraksi-fraksi yang telah kita dengarkan bersama, kita telah menyetujui Ranperda APBD Perubahan TA 2021 ini, baik dari sisi pendapatan daerah, belanja maupun pembiayaan daerah secara realistis, logis dan rasional,” kata Bobby Nasution seraya berharap agar dalam waktu singkat APBD Perubahan Kota Medan TA 2021 dapat ditetapkan menjadi Perda Kota Medan setelah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provsu.

Dari sisi pendapatan, jelas Bobby, telah disetujui perubahan pendapatan daerah sebesar tahun 2021 sebesar Rp.5,20 triliun lebih. Kemudian dari sisi belanja daerah, imbuhnya, telah disetujui sebesar Rp.5,73 triliun lebih. Sedangkan dari sisi pembiayaan telah disetujui pembiayaan penerimaan sebesar Rp.622,43 miliar lebih dan pembiayaan pengeluaran sebesar Rp.100 miliar lebih. Dengan demikian, terangnya, pembiayaan netto sebesar Rp.522,43 miliar lebih.

Bobby Nasution juga mengungkapkan rasa syukur, meski pun di tengah pandemi Covid-19 namun masih dapat menjalankan proses demokratisasi, baik politik maupun ekonomi secara dinamis dan konstruktif sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan daerah berjalan kondusif dan efektif.

“Saya mengajak kita semua, termasuk media massa untuk terus berkolaborasi dalam mengatasi dan mencari solusi atas berbagai masalah maupun tantangan pembangunan kota yang cenderung semakin kompleks, baik lokal, regional maupun nasional secara bersama-sama,” harapnya.

Sebelum persetujuan, masing-masing perwakilan dari 8 fraksi yang ada di DPRD Medan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanah Nasional, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat serta Partai Gabungan (Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan) telah menyampaikan laporan hasil pembahasan P.APBD TA 2021 dan menyatakan persetujuannya.

Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan/pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P.APBD Kota Medan TA 2021 yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim, S.E dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Pandangan 8 Fraksi DPRD Kota Medan

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Afif Afdillah saat melaporkan Pembahasan P.APBD T.A 2021.
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Afif Afdillah saat melaporkan Pembahasan P.APBD T.A 2021.

Sebelum dilakukan penandatangan pengesahan, 8 Fraksi DPRD Medan menyampaikan pendapat akhirnya dan seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda Pemko Medan.

Fraksi NasDem DPRD Medan minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan melakukan penertiban laboratorium yang melaksanakan test Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab Test Covid 19. Tindakan pengawasan dan monitoring perlu dilakukan guna menghindari kekacauan data agar lebih tertib dan seragam sesuai peraturan yang berlaku.

Penekanan itu disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan Afif Abdillah saat penyampaian Pendapat akhir P APBD Pemko Medan TA 2021 di ruang paripurna  gedung dewan, Selasa (28/9/2021). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE daan dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

Disampaikan, adanya laboratorium yang berpraktek tidak melalui pengawasan Dinkes dikuatirkan data sebenarnya penderita Covid 19 tidak akurat. “Dan tentu itu sudah melanggara ketentuan,” sebut Afif Abdillah.

Masih terkait masalah Kesehatan, Afif Abdillah menyebut bahwa Fraksinya merekomendasikan agar dilakukan perubahan jenis bantuan BPJS Kesehatan PBI ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Hal itu agar bantuan BPJS gratis lebih banyak diberikan ke masyarakat. “Rekomendasi kita seiring visi misi Walikota Medan Tahun 2021-2024 dalam melaksanakan Universal Helth Coverage (UHC) di Kota Medan.

Selain itu, Afif Abdillah minta Dinkes Kota Medan supaya bermohon kepada BPJS Kesehatan agar ada pemutihan paling tidak dispensasi pengurangan bayar bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan mandiri. Hal itu seiring dengan akan penambahan 100.000 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga kurang mampu di Medan.

Terkait keberadaan Rumah Sakit Medan Labuhan yang pembangunan nya sejak Tahun 2018 namun hingga saat ini belum beroperasi, Afif Abdillah minta Dinkes supaya segera mengoperasikannya. “Kami berharap RS Labuhan dapat beroperasi akhir tahun ini. Sekaligus mengantisipasi lonjakan kembali Covid 19,” tandas Afif.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE saat menandatangi Laporan Hasil Pembahasan P.APBD T.A 2021.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE saat menandatangi Laporan Hasil Pembahasan P.APBD T.A 2021.

Dalam pandangan Fraksi Hanura, PPP dan PSI (HPP) yang dibacakan Wakil Ketua Fraksi HPP, Hendra DS menyatakan, Pemko Medan diminta melaksanakan regulasi dan peraturan, terkait pergeseran anggaran dari satu OPD ke OPD lain setelah KUA/PPAS disepakati.

Seperti yang terjadi pada APBD-P 2021 ini, terjadi pergeseran atau pemindahan alokasi anggaran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Kalau sebelumnya tidak diperbolehkan adanya pergeseran anggaran antar OPD setelah KUA/PPAS disepakati, kenapa pada APBD-P ini diperbolehkan. Atas ketidakkonsistenan ini, Fraksi Hanura PSI PPP meminta dan sekaligus mengingatkan pemerintah kota agar konsisten dalam menerapkan aturan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk pembangunan drainase, Fraksi HPP mengingatkan Pemko Medan memaksimalkan kinerja pelaksanaan program pembangunan, sehingga pada akhir tahun tidak terjadi SiLPA.

“Karena itu, terkait program pembangunan drainase, kami meminta pemerintah kota khususnya Dinas PU untuk melakukan pengecekan kesiapan perusahaan penyedia U-Dicth sebagai material dasar pembangunan drainase. Langkah ini penting dilakukan agar program pembangunan drainase sepanjang 38 KM hingga akhir tahun dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Dilanjutkan Hendra, terkait anggaran program pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan program pemberdayaan masyarakat di kelurahan atau dana kelurahan, mengingatkan Pemko agar dalam proses pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku, khususnya dalam pembentukan kelompok masyarakat sebagai pelaksana program dana kelurahan.

Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang P.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang P.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan mengatakan Pemko Medan harus mampu bersikap tegas dan memiliki konsep yang jelas terkait penataan ruang di kota Medan, Ruang Terbuka Hijau serta melestarikan Fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan pemukiman, Lampu-lampu jalan dan Taman, harus dilakukan pengawasan dan perbaikan yang maksimal.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menghimbau agar pemerintah kota Medan dapat lebih maksimal melakukan pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur, baik jalan, jembatan, selokan dan drainase. Karena adanya biaya pemeliharaan terhadap itu, Pemko Medan tetap harus melakukan perawatan dan pemeliharaan.

Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang P.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 Dihadiri Anggota Dewan, serta unsur Forkopimda Kota Medan.
Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang P.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 Dihadiri Anggota Dewan, serta unsur Forkopimda Kota Medan.

Hal ini seperti dibacakan oleh anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, saat membacakan  Pendapat fraksi partai gerindra DPRD Kota Medan Terhadap  Ranperda kota medan tentang Perubahan APBD kota Medan tahun 2021, Senin, (28/9/2021) diruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan.

“Fraksi Gerindra menghimbau kepada pemerintah kota medan untuk lebih maksimal melakukan pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur, baik jalan, jembatan, selokan dan drainase. Karena adanya biaya pemeliharaan terhadap itu, pemko medan tetap harus melakukan perawatan dan pemeliharaan,” jelas Duma.

Ditambahkan Wakil Rakyat asal Dapil 1 Kota Medan ini lagi, perubahan apbd 2021 ini harus tetap berupaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat dikota medan secara berkelanjutan.

Fraksi Gerindra juga berharap bahwa pencapaian prioritas pembangunan kota medan memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional, program prioritas, dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.

Sesuai dengan nota keuangan, yang termaktub dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kota medan tahun 2021, secara umum dari segi pendapatan daerah tahun anggaran 2021 setelah perubahan diproyeksikan sebesar 5,2 trilyun. Belanja daerah diperkirakan ebesar 5,7 trilyun lebih, dimana secara umum keseluruhan belanja daerah di prioritaskan kepada, perbaikan infrastruktur jalan, Pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan khususnya penanganan pandemi Covid-19,engatasi masalah banjir, pelayanan kebersihan kota medan, dan pengembangan usaha kecil mikro dan menengah.

Dari sisi pembiayaan, guna menutupi defisit belanja daerah maka ditetapkan perkiraan pembiayaan daerah yaitu pembiayaan penerimaan sebesar Rp.622,340 miliar lebih dan pembiayaan pengeluaran sebesar Rp.100 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto dalam APBD-Perubahan TA 2021 diproyeksikan sebesar Rp.522,43 miliar lebih.

Disambung Duma lagi, hal yang paling krusial dalam pelaksanaan anggaran nanti adalah, saat ini kita sedang berada di penghujung tahun anggaran. Beberapa bulan ke depan, tahun anggaran 2021 akan berakhir. Tentunya semua program yang telah direncanakan oleh pemerintah kota medan harus mampu direalisasikan dengan sebaik-baiknya dengan tetap memprioritaskan kualitas pekerjaan.

APBD kota Medan adalah uang rakyat, yang peruntukannya juga untuk masyarakat. Lembaga legislatif dalam hal ini DPRD kota medan hanyalah lembaga perwakilan rakyat yang mewakili rakyat bagaimana supaya APBD Kota Medan ini tepat sasaran, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan penggunannya kelak, sehingga apa yang jadi visi dan misi pembangunan kota medan bisa didukung oleh politik anggaran yang bersih (clean government).

Salah satunya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan. Fraksi ini menyoroti sejumlah permasalahan pada P APBD Tahun Anggaran 2021. Diantaranya terkait permasalahan pengelolaan sampah, asuransi nelayan, pelayanan di Disdukcapil. Serta persoalan Perusahaan Umum Daerah (PUD) di Kota Medan.

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus menyebutkan, terbitnya surat edaran Walikota Medan nomor 658/7673 tentang jadwal pelayanan kebersihan di Kota Medan diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah, BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan, mendukung penuh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil dalam program ATM Adminduk, menyoroti dana Kelurahan banyak yang tidak digunakan oleh Kelurahan dan  e-parking untuk menghindari kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir.

Masalah pendidikan, Fraksi NasDem juga menyoroti mutu pendidikan yang jauh dibawah harapan. Untuk itu, segala bentuk bantuan kesejahteraan guru kepada honor dan PNS supaya diprioritaskan. “Bahkan kalau bisa ditingkatkan lagi untuk kesejahteraan guru agar proses mengajar berjalan lebih baik,” pinta Afif Abdillah.

Diakhir penyampaian pendapat akhir Fraksi NasDem, Afif Afdillah menyebut menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda P APBD Pemko Medan TA 2021. (Van)