Litiwarni Gea Korban Pengeroyokan Preman jadi Tersangka, AJH: Rasa Keadilan itu Milik Siapa

DETEKSI.co – Medan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) menyoroti terkait pedagang sayur korban pengeroyokan ala premanisme di pasar gambir tembung Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Minggu (5/9/2021) Lalu, DPP AJH mempertanyakan proses hukum terhadap korban penganiayaan jadi tersangka.

“Video aksi pengeroyokan tersebut viral di Medsos, selanjutnya dalam proses hukum status korban bisa berubah menjadi tersangka, penegakkan hukum semacam ini menimbulkan sebuah pertanyaan yakni dimana rasa keadilan itu dan milik siapa,” tanya Ketum DPP AJH kepada wartawan Sabtu (9/10/2021).

Menurutnya, seorang penyidik profesional tetap mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu penyidik Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, Apakah penetapan tersangka kepada seorang ibu ini sudah sesuai amanah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perkap 12/2009, tanya Dofu Gaho.

Dofu juga meminta kepada Polda Sumut agar mengambil alih kasus tersebut, mengingat Polsek Percut Sei Tua diduga mengindahkan instruksi Kapoldasu untuk tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.

Ketika dikonfirmasi kepada Penasehat Hukum korban Litiwari Iman Gea, Adv Yudikar Gea, SH membenarkan kalau kliennya ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan

“ Aneh, Ketiga pelaku pengeroyokan tak bisa ditangkap, Korban malah dijadikan tersangka,” ucap Yudikar mewakili LBH HAPI Sumut kepada deteksi.co Sabtu (9/10/2021).

Masih kata Adv. Yudikar, Penganiayaan yang bermula dari permintaan uang lapak sebesar Rp. 500.000 di Pasar Gambir Tembung Kab. Deli Serdang hingga berujung pada penganiayaan dilakukan secara bersama-sama, peristiwa ini sempat menghebohkan karena video aksi premanisme ini viral di media sosial.

Lambannya proses penangkapan ketiga pelaku pengeroyokan yang melakukan penganiayaan kepada perempuan dan anak ini, Tim Kuasa Hukum korban telah menyuratin Irwasda dan Wassidik Polda Sumatera Utara dengan tujuan Permohonan pengawasan serta pengambil alihan terhadap kasus tersebut.

Hal ini juga dibenarkan oleh LBH HAPI SUMUT selaku Penasehat Hukum korban, Adv. Yudikar Zega, SH, Jasman SH, Berita Jaya Tel SH, Mei Tresia Sitompul, SH, Sukadamai Laia, SH, MH, Seven P. Darius Zebua, SH, Aliyus Laia, SH, Setia Asi Gea, SH.MH, Siduhu Gea. (Red)