DPMPTSP Wadahi Pelaku Usaha Bidang Kesehatan untuk Berdiskusi

Dinas PMPTSP Nganjuk, adakan sosialisasi kebijakana bersama pelaku usaha bidang kesehatan
Dinas PMPTSP Nganjuk, adakan sosialisasi kebijakana bersama pelaku usaha bidang kesehatan

DETEKSI.co – Nganjuk, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan sosialisasi bagi pelaku usaha bidang kesehatan, khususnya apotek di Kota Bayu, Kamis (14/10/2021). Sosialisasi tersebut berkaitan dengan kebijakan penanaman modal di Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No 10/2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 di DPMPTSP Kabupaten Nganjuk. Sedangkan pesertanya adalah 25 orang para pelaku usaha apotek yang ada di Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Sudrajat. Dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dari pihaknya untuk memberi ruang diskusi, serta keterbukaan informasi. Sehingga masyarakat bisa mengetahui langkah serta peraturan terbaru. Terutama terkait dengan perizinan usaha.

“Kegiatan sosialisasi ini ditujukan bagi para pelaku usaha bidang kesehatan berkaitan dengan kebijakan penanaman modal. Serta hal-hal apa saja yang harus disiapkan oleh toko obat atau Apotik dalam mengurus perizinannya,” tegasnya pada kegiatan yang berlangsung di Front One Ratu Hotel tersebut.

Dijelaskan Sudrajat, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Nganjuk. Khususnya dalam memfasilitasi pelaksanaan penanaman modal. “Dan juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenaik ketentuan pelaksanaan penanaman modal,” imbuh Sudrajat.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Nganjuk Hardjono, menuturkan, bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk segera mendaftarkan usahanya. Caranya, melalui laman www.oss.go.id . Pada laman tersebut, pengusaha akan mendapat NIB. “Karena NIB merupakan hal utama dan pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha,” tambahnya.

Kegiatan tersebut turut mengundang beberapa narasumber. Pertama adalah Kasi Regulasi DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Bunga Sukmana, SH. Kemudian Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk, Erik Sulistyorini, S.Farm, Apt. (ISK)