Menghina Budaya Suku Nias, Dofu Gaho: Kapolri Tangkap dan Penjarakan Pemilik Akun Facebook Condrat Sinaga

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Hukum, DOFUZOGAMON GAHO.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Hukum, DOFUZOGAMON GAHO.

DETEKSI.co – Medan, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) Dofuzogamon Gaho mengingatkan kepada Kepolisian RI, bahwa sebagai negara yang memiliki berbagai macam keragaman, mulai dari agama hingga suku, Indonesia menjadi sedikit rentan dengan sebuah disintegrasi.

Gejala disintegrasi dapat dipengaruhi oleh berbagai hal, salah satunya Sanksi yang diterapkan aparat penegak hukum terhadap para pelaku yang menghina budaya dan suku di Indonesia penanganan hukumnya masih terlalu lemah, bila tidak ditangani dengan serius maka akan terjadi perpecahan dan itu merupakan ancaman disintegrasi bangsa.

“ Kita tidak menginginkan perpecahan akan tetapi Asas persamaan di hadapan hukum harus nyata ditengah masyarakat, Video Viral di akun facebook Condrat Sinaga sangat menyayat hati suku Nias,’’ tegas Dofu Gaho kepada wartawan deteksi.co Selasa (19/10/2021).

Pernyataan pemilik akun facebook Condrat Sinaga, yang membalas komentar Eli Kana Zega di facebook dengan petikan, “jangan cuma ngaku2 anak manusia (Ono niha) tapi berlakulah manusiawi. hentikanlah Budaya Nias yg mempersembahkan perawan istri kepada Bapak kandung demi menghormati orang tua. Keliru itu”.

Ketum DPP AJH berharap Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.menangani kasus ini dengan serius, pelaku segera ditangkap dan di penjarakan supaya efek jera kepada pelaku lainnya.

“ Pernyataan pemilik akun facebook Condrat Sinaga saya nyatakan sesat, tidak ada budaya Nias seperti itu, dahulu sampai sekarang,’’tegas Dofu Gaho.

Dofu menyarankan, pemilik akun facebook Condrat Sinaga harus dibawah ke “ Psikiater “, “Entah apa yang merasukinya begitu banyak banyak Putra dari Suku Nias Nikah dengan Putri suku Batak demikian pula sebaliknya Putra suku Batak Nikah dengan Putri Suku Nias tidak ada permasalahan seperti tudingan yang paling keji itu.

Pemilik akun facebook Condrat Sinaga diduga melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) ayat (1) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (Red)