Deteksi.co-Nias Utara, Badan Permusyawararan Desa ( BPD) Desa Lasara Sawo Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara menuding Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S. Pd diduga sengaja melindungi Kepala Desa Lasara Sawo Agustinus Telaumbanua terkait sejumlah masalah yang sedang bergejolak saat ini di Desa Lasara Sawo.
Hal ini diungkapkan Fakha Telaumbanua SH, Sebagai Sekretaris BPD Desa Lasara Sawo kepada sejumlah Wartawan di Lotu, Jum’at (22/10/2021) mengatakan Lembaga BPD Desa Lasara Sawo pada Bulan September lalu telah Menyurati Bupati Nias Utara agar Kepala Desa kami An. Agustinus Telaumbanua di berhentikan sebagai Kepala Desa, karena diduga tersandung sejumlah masalah terutama Gagal melaksanakan Tugas Sebagai Kepala Desa selama Beberapa Tahun sehingga berdampak pada Ekonomi Masyarakat setempat.

Lanjut Fakha mengatakan akibat ketidaktegasan Bupati Nias Utara terhadap Kepala Desa Lasara sawo ini, dari bulan Januari hingga bulan Oktober 2021 ini, Dana BLT yang seharusnya sudah di bagikan kepada masyarakat hingga sampai saat ini belum kunjung dibagikan.
Terkait Tudingan BPD Desa Lasara Sawo kepada Bupati Nias Utara, sebelum ini berita di turunkan Awak Media melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd di kantornya Jalan Gowe Zalawa di Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu Jumat (22/10/2021), Namun tidak berhasil, Berdasarkan informasi dari Staf ADC Bupati Orang Nomor satu di Kabupaten Nias Utara sedang Dinas Luar Kota, di Konfirmasi melalui Telpon Selularnya 0813 7672 XXXX juga tidak aktif begitu juga dengan Chat WhatsApp ke nomor yang sama juga tidak ditanggapi dengan tidak ada balasan.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat da Desa (D PMD) Nias Utara A’aroô Zalukhu S.Pd yang di konfirmasi awak media di kantornya Jumat (22/10/2021) mengatakan Pada Selasa lalu Kepala Desa Lasara Sawo An. Agustinus Telaumbnua telah di Panggil di Dinas BPM untuk di mintai klarifikasi, dan Telah memerintahkan Kades Agar Dana BLT segera dibagikan kepada masyarakat desa Lasara Sawo karena dana BLT telah di Transfer ke rekening desa selama 12 Bulan Dan Kades berjanji akan segera dibagikan kepada Masyarakat dalam waktu dekat ini, ucap Zalukhu. ( Y.Harefa )