DETEKSI.co – Nias Selatan, Kepala Desa (Kades) Hilimaenamolo, inisial AD, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) dan beberapa mantan anggota BPD Hilimaenamolo. Dia diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat Formulir Tanda Terima Pengaduan dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan tanggal 22 Oktober 2021 dengan Nomor Agenda Surat 1625, dan Nomor Surat/Kode Pengaduan 115.
Religius Dakhi, mantan Sekdes Hilimaenamolo, kepada beberapa awak media menjelaskan bahwa penggunaan ADD dan DD tahun 2020 di Desa Hilimaenamolo tidak pernah jelas dan tidak transparan pengelolaannya serta tidak pernah dibahas bersama BPD, Jumat (22/10/2021).
“Semua dokumen Desa tahun 2020 penuh pemalsuan, baik itu pemalsuan tanda tangan maupun BPD dan Aparat Desa yang ada didalam”, ungkap Religius.
Dia menambahkan setiap pelaksanaan anggaran tidak ada pembahasan dalam musyawarah desa dengan Aparat Desa maupun BPD. Akan tetapi dilaksanakan sendiri oleh oknum Kades. Sehingga anggaran itu tidak jelas dan pembangunan fisik tidak selesai.
Selain itu, masih ada indikasi lain yang dilakukan oknum Kades, seperti menggunakan jabatannya sebagai Kades untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang tanpa mempedomani aturan yang berlaku. Lalu, tidak dibayarkannya gaji atau honor perangkat desa. Kemudian, di bidang penanggulangan bencana, darurat dan keadaan mendesak, diduga adanya kerugian negara sebesar Rp 62.064.500, dalam hal penanganan Covid-19 serta kegiatan lainnya juga diduga fiktif, terang Religius.
Dia berharap kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan agar laporan mereka yang sudah diterima itu, bisa segera ditindaklanjuti.
Ama Nilam Moho, mantan Ketua BPD Hilimaenamolo, menuturkan bahwa Kades Hilimaenamolo tidak pernah transparan pada pengololaan ADD dan DD.
“Pada prinsipnya kan dana ADD dan DD adalah sifatnya transparan dan terbuka untuk publik atau masyarakat namun sangat disayangkan sekali oknum Kades AD tidak pernah terbuka kepada masyarakat konon lagi kepada BPD”, tuturnya.
“Satu pun saya tidak tahu apa saja jenis-jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh Kades dan semua dokumen-dokumen yang berhubungan dengan ADD dan DD tidak pernah diserahkan, dibahas atau ditandatangani oleh BPD”, terang dia menambahkan.
Dia menambahkan bahwa saya S sebagai mantan BPD Desa Hilimaenamolo patut menduga bahwa banyak sekali dugaan penyalahgunaan penggunaan dana ADD dan DD di Tahun 2020 yang dilakukan Kades Hilimaenamolo, diantaranya: dana stunting, dana PKK, LAD, honor dan biaya ATK BPD serta honor Aparat Desa.
“Kami sangat mengharapkan kepada pihak Inspektorat agar bisa mengaudit penggunaan dana ADD dan DD dengan secepat mungkin. Kami mohon supaya Inspektorat bisa serius mengaudit ini”, harap mantan Ketua BPD itu.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Hilimaenamolo AD, belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan ADD dan DD. Sebab, saat awak media menghubungi yang bersangkutan melalui via seluler dan via WhatsApp, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. (Heldiz)