DETEKSI.co – Medan, Mulai hari ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRDSU) menggelar Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Demikian dikatakan Kepala BPPRDSU Achmad Fadly didampingi Kabid PKB BPPRDSU Syaiful Bahri kepada Wartawan, Senin (25/10). Relaksasi PKB dan BBN-KB 2021 diberikan untuk, Pembebasan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) yakni, Pembebasan Pokok PKB adalah pembebasan Pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya, Pembebasan Pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada Tahun berjalan, Pembebasan Pokok PKB tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang masih menjadi Piutang Pajak, Pembebasan Pokok PKB tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai tanggal 30 Desember 2021 dan harus dilakukan penetapan ulang, ucapnya.
Ditambahkannya lagi, untuk pembebasan BBNKB II yakni, Pembebasan BBNKB untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan 100% (seratus persen) atau menyeluruh, Pembebasan BBNKB untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan kepada Kendaraan Bermotor yang akan melakukan Mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Utara dan Mutasi antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi (Mutasi antar SAMSAT), Pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Keterangan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021, ujarnya.
Ditambahkan mantan Sekretaris BPPRDSU itu, Untuk pembebasan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB yaitu, Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100% (seratus persen) atau menyeluruh, termasuk Sanksi Administrasi/Denda Pajak Progressif, Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB tidak termasuk bagi Kendaraan Bermotor Penyerahan I (Pertama) atau Kendaraan Baru, Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk, Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB diberikan bagi Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang telah memiliki Badan Hukum serta memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek,sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, ucapnya.
Untuk pajak kenderaan bermotor (PKB) dan Pengesahan dan Pergantian STNK
“Untuk persyaratan pengurusan PKB untuk pengesahan STNK setiap tahun dan pergantian STNK setiap 5 (Lima) tahun antara lain, E-KTP, STNK atau SKPD Asli, BPKB Asli (jika pergantian STNK), Kendaraan, cek fisik, kendaraan nomor mesin (jika pergantian STNK).
Untuk pengurusan Pengesahan STNK setiap tahun dapat dilaksanakan di sentra layanan SAMSAT seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Gerai, SAMSAT Corner/Mall, SAMSAT Drive Thru, Bus SAMSAT Keliling, dan SAMSAT Saminten. Kecuali, pengurusan Pergantian STNK setiap 5 (Lima) tahun hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk (tempat kendaraan bersangkutan terdaftar), ucapnya.
Untuk Persyaratan pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya yakni , E-KTP, STNK atau SKPD Asli, BPKB Asli (jika pergantian STNK), Kendaraan, cek fisik, kendaraan nomor mesin (jika pergantian STNK), Kwitansi Jual Belia tau Keterangan Lainnya dan Pengurusan BBN-KB hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk (tempat kendaraan bersangkutan terdaftar), pungkas Fadly.
Untuk itu diharapkan kepada masyarakat Sumut agar taat pajak dengan memanfaatkan relaksasi PKB dan BBNKB 2021 dengan mendatangi Samsat terdekat demi Sumut Maju, aman dan bermartabat, katanya. (Irwan Ginting)