Deteksi.co – Sergai, Temukan kerugian Negara sekitar 1, 2 milyar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, tetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pilkada tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Donny Setiawan SH didampingi Kasi Pidsus, Elon Unedo Pinondang Pasaribu SH, dan Kasi Intelijen, Agus Adi Atmaja SH di halaman kantor Kejari Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (27/10/2021) Pukul 16.00 WIB.mengatakan kita melakukan penetapan tersangka setelah kita menerima hasil audit terkait dengan kerugian negara yang sudah ditemukan.
Dihadapan wartawan Kejari Donny Setiawan SH Mengatakan bersama tim penyidik kita menetapkan ketiga tersangka yakni Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai Darma Eka Subakti (56) kuasa penguna angaran (KPA), Rahman Syah Bendahara pengeluaran pembantu( 38), Chairul Miftah Nasution Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiga tersangka selanjutnya kita tahan di rutan lapas kelas IIB Tebing tinggi untuk masa penahanan 20 hari kedepannya, dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ujar Donny.
Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” pungkasnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka diperiksa sejak pagi pukul 09.00 WIB dan diboyong ke Lapas setelah dilakukan Tes Rapid Antigen guna memastikan kondisi kesehatannya (Bd24).