Ijazah Bacalon Kades Lae Haporas Dairi, Diterbitkan SMP Ampera Dileges Kasek SMP Negeri 3 Siempatnempu Hilir

Kepala SMP Negeri 3 Siempatnempu Hilir, Perdin Sinaga dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/10/2021), dia membenarkan melegalisir ijazah SMP milik LS yang diterbitkan SMP swasta Ampera. (Parulian Phsp Nainggolan)
Kepala SMP Negeri 3 Siempatnempu Hilir, Perdin Sinaga dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/10/2021), dia membenarkan melegalisir ijazah SMP milik LS yang diterbitkan SMP swasta Ampera. (Parulian Phsp Nainggolan)

DETEKSI.co-Dairi, Seorang Bacalon Kades (bakal calon kepala desa) Lae Haporas Kecamatan Siempatnempu Hilir Kabupaten Dairi berinisial LS melampirkan fotocopy ijazah SMP swasta Ampera yang dilegalisir Kepala SMP Negeri 3 Siempatnempu Hilir dalam berkas pendaftaran.

Hal itu dibenarkan ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Barmen Siringoringo, saat dikonfirmasi wartawan di kantor desa setempat, Rabu (27/10/2021)

Dibenarkan, saat mendaftar LS menyerahkan copi ijajah dari SMP Swasta Ampera tahun 1981 yang dilegalisir Kepala SMPN 3 Siempat Nempu Hilir, Perdin Sinaga.

Diakui, Pas photo dalam lembaran fotocopy ijajah dimaksud tidak terlihat, tetapi cap stempel SMP Ampera dan sidik jari masih tetap melekat.

Menurut Barmen, belakangan LS menarik berkas dimaksud untuk dilengkapi. Menurut Barmen berkas diberikan kepada LS karena P2KD tidak berhak menahannya.

“Berkas ditarik untuk dilengkapi” kata Barmen.

Barmen juga membenarkan, untuk dokumen pendidikan SD, LS memberikan surat keterangan ditandatangani Kepala SD 030369 Pardomuan, Dinaria Saragih.

“Saya tidak tahu yang mana ijajah asli yang mana SKPI. Pokoknya sesuai petunjuk Kepala Dinas Pemdes, kalau ijajah meragukan diverifikasi ke sekolah ” tandas Barmen.

Terpisah, Kepala SMPN 3 Siempat Nempu Hilir, Perdin Sinaga didampingi Wakil Kepala Sekolah, Stephen Pedro Ginting membenarkan melegalisir copi ijajah SMP Swasta Ampera atas nama LS. Menurutnya, hal itu dilakukan karena SMPN 3 merupakan peralihan status dari SMP Swasta Ampera.

Stephen Pedro Ginting juga menyebut, pihaknya menerbitkan surat yang menerangkan pas photo tercabut atau lepas dari ijazah dimaksud.

“Tahun 2007, SMP swasta Ampera alih status menjadi Negeri, dan sesuai Permenddikbud nomor 29 tahun 2014 pasal 2 ayat 3 dan 4, bahwa sekolah Negeri berhak melegalisir ijajah bila sekolah swasta berubah status” terang Stephen Pedro Ginting.

Namun, belakangan setelah hal itu memunculkan pertanyaan dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, legalisir diarahkan untuk dilakukan ke Dinas Pendidikan.

Perdin membenarkan, pas photo pada ijajah SMP atas nama LS tercabut, sembari menunjukkan foto ijazah asli LS yang tersimpan di ponselnya. Namun saat ditanyakan mengapa stempel sekolah dan sidik jari masih terlihat diarea (kolom) pasphoto, Perdin mengaku tidak tahu.

Perdin tidak menampik, kalau idealnya, pasphoto ditempel lebih awal, kemudian dibubuhkan stempel sekolah dan sidik jari yang mengenai pasphot, sehingga kalau pasphoto dicabut atau lepas maka, lingkaran stempel tidak akan utuh demikian juga sidik jari.

“Kalau urusan ini, mungkin polisilah lebih tahu apakah asli atau bagaimana” kata Perdin.

Salinan ijajah SMP swasta Ampera yang dilegalisir Kasek SMP Negeri 3 Siempatnempu Hilir milik salah satu bacalon Kades Lae Haporas. Disebut pas photo tercabut, namun pada kolom pas photo lingkaran cap stempel dan sidik jari masih terlihat.(istimewa)
Salinan ijajah SMP Swasta Ampera yang dilegalisir Kasek SMP Negeri 3 Siempatnempu Hilir milik salah satu bacalon Kades Lae Haporas. Disebut pas photo tercabut, namun pada kolom pas photo lingkaran cap stempel dan sidik jari masih terlihat.(istimewa)

Diakui, legalisir itu tidak disertai tanggal. Hal tersebut diakui adalah kelemahan pihak sekolah. “Mungkin ada lembar yang telewat saat penanggalan, itu kelalaian kami” sebutnya.

Diminta membuka buku besar sekolah, Perdin menyebut, gudang penyimpanan berkas sedang dalam perbaikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan, Pintor Siburian menandaskan, bila suatu sekolah sudah alih status, maka legalisir ijajah dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

“Jika ijajah swasta dileges Kepala SMPN 3 Siempat Nempu Hilir, hal sedemikian tidak sah” tegas Siburian.

Ditandaskan, ijajah harus dilengkapi pas photo disertai stempel sekolah dan sidik jari. Melihat foto copy ijajah, Siburian menyebut, ada kejanggalan. (NGL)