Suket Bacalon Kades Jumantuang Dairi di Protes

DETEKSI.co – Dairi, Camat Siempatnempu Kabupaten Dairi, Landong Napitu mengarahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Jumantuang untuk berkoordinasi dengan dinas pendidikan seputar keabsahan ijazah atau surat keterangan yang disampaikan bakal calon kepala desa (Bacalon Kades) pada kelengkapan administrasi pendaftaran.

Hal itu dikatakan Landong menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/10/2021) terkait keberatan dan protes dua orang bacalon atas berkas dimiliki satu orang bacalon lainnya.

“Saran saya kepada P2KD, terkait jenis berkas yg dipermasalahkan, koordinasikan dan konsultasikan kepada instansi terkait yaitu dinas pendidikan, karena urusan sah atau tidak ijasah/STTB maupun keterangan terkait, itu dinas pendidikan. Supaya tidak kabur informasinya kalo ditanya ke tempat lain” tulis Landong dalam balasan pesan.

Camat menerima tembusan surat protes dari dua orang bacalon kades Desa Jumantuang yakni Jawaller Nainggolan dan Barita Nababan terkait berkas bacalon berinisial BS. Surat ditujukan kepada P2KD dan ditembuskan ke camat.

Sementara itu, sekretaris P2KD Jumantuang, Natalina Simorangkir didampingi anggota Esbon Siregar dan Janto Manalu ditemui di sekretariat P2KD, Jumat (29/10/2021) mengatakan, belum mengetahui adanya surat protes dari bacalon.

“Mungkin surat protes disampaikan kepada Ketua P2KD, dan oleh ketua, belum ada pemberitahuan kepada kami. Hari ini, ketua tidak datang ke sekretariat, meski begitu tidak tahu apakah sebentar lagi atau nanti sore akan datang “, sebut mereka senada.

“Sesuai tahapan, hari ini seharusnya digelar pleno terkait kelengkapan dan keabsahan berkas, namun belum terlaksana, ketua belum datang”, terang Natalia.

Diakui, dalam berkas pendaftaran, BS menyertakan Surat Keterangan (Suket) yang dibubuhi materai dari Kepala SD Negeri 030373 Gunung Gajah ditandatangani Plt Kasek, Linda Sihombing tertanggal 20 September 2021.

Isi surat menerangkan yang bersangkutan benar tamatan SDN Gunung Gajah disertai dengan nomor induk dan nomor STTB . Suket tidak dilengkapi pasphoto dan tidak ditandatangani Dinas Pendidikan.

Kalau untuk jenjang pendidikan SMP, BS menyerahkan surat keterangan pengganti ijajah (SKPI).

Diterangkan, P2KD sudah berkonsultasi ke Dinas Pendidikan dan diperoleh penjelasan bahwa Surat Keterangan yang diterbitkan Plt Kepala SD Negeri 030373 Gunung Gajah tersebut, bukan ijajah atau SKPI.

Yang menjadi masalah, apakah Surat Keterangan sedemikian bisa dimasukkan sebagai syarat berkas?, karena berdasarkan Peraturan Bupati Dairi nomor 47 tahun 2020 tentang syarat administrasi, salah satu point berbunyi “fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang”.

“Surat Keterangan yang dimaksud dalam Perbup itu, menurut hemat kami adalah surat keterangan pengganti ijazah, meski demikian masih ada pendapat berbeda”, jelas Natalia.

Anggota P2KD, Janto Manalu menyebut, sudah menemui Plt Kepala SD Negeri 030373 Gunung Gajah untuk memperjelas Suket yang diterbitkan dan meminta Linda untuk membuka buku besar sebagai dokumen pertinggal di sekolah.

Namun menurut Janto, Linda tidak bisa menunjukkan buku besar dimaksud. Sementara penerbitan Surat Keterangan berdasarkan pengakuan Plt Kepsek, hanya mengacu pada Surat Keterangan yang pernah diterbitkan kepala sekolah sebelumnya.(NGL)