DETEKSi.co – Dairi, Badan Permusyawaratan Desa (PBD) Pegagan Julu VI Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi menggelar musyawarah luar biasa, Sabtu (20/11/2021), dan memutuskan memberhentikan anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
Dalam salinan keputusan musyawarah luar biasa BPD yang diperoleh wartawan, dibunyikan ” mencabut untuk selanjutnya membatalkan keputusan BPD Desa Pegagan Julu VI nomor : 13/BPD/VI/tahun 2021 tentang Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Desa Pegagan Julu VI.
Memberhentikan anggota P2KD dari tugas dan fungsinya sebagai Panitia pelaksana Pemilihan Kepala Desa di Desa Pegagan Julu VI. Keputusan ditandatangani 5 orang anggota BPD.
Sekretaris merangkap anggota BPD Pegagan Julu VI, Joter Bakara bersama anggota lainya, Riston Sinaga, Mardin Manjorang, Bunga Pinta Munthe, Junus Delma Bakara kepada wartawan di Sidikalang, Sabtu (20/11/2021) sore, membenarkan keputusan dimaksud.
Disebutkan, musyawarah luar biasa pemberhentian P2KD dilakukan karena kelalaian P2KD dalam melaksanakan tugas pada tahapan Pilkades, utamanya terkait verifikasi berkas bakal calon(bacalon) kades.
P2KD juga tidak mengakomodir dan melaksanakan rekomendasi BPD sebagaimana dimaksud dalam surat perintah tugas yang diterbitkan dan disampaikan tertanggal 16 dan 17 Nopember 2021.
Pertimbangan lain adalah, tanggungjawab BPD dalam menciptakan kondusifitas ditengah masyarakat, karena jika pilkades diteruskan, maka dikhawatirkan akan muncul konflik yang berpotensi dan menjurus terjadinya kerusuhan.
Joter Bakara menyebut, musyawarah luar biasa dilaksanakan di sekretariat BPD Pegagan Julu VI, Sabtu (20/11/2021) dihadiri 5 dari 7 anggota.
Keputusan dimaksud telah disampaikan kepada Panitia Pemilihan kepala Desa Tingkat Kabupaten dan pihak-pihak terkait lainnya.
Diuraikan, kelalaian paling fatal yang dilakukan P2KD adalah pada proses verifikasi berkas persyaratan bacalon atas nama Janiriduan Bakara yang awalnya telah dinyatakan lengkap, tetapi kemudian tidak diloloskan menjadi calon tetap.
“Oleh karena kelalaian P2KD, Janiriduan Bakara kehilangan hak konstitusinya. itu kesalahan yang sangat fatal. Sementara masukan dan rekomendasi BPD agar P2KD segera melakukan perbaikan, tidak direalisasi “, sebut Bakara dan diaminkan anggota BPD lainnya.
Ditandaskan, P2KD telah melanggar Perda Kabupaten Dairi nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 8, dan atas kelalaian itu, BPD berwenang memberhentikan P2KD, sebagaimana diatur dalam pasal 54 Ayat 3 peraturan tersebut.
Pasca keputusan itu, BPD Pegagan Julu VI meminta Panitia Kabupaten maupun Kecamatan agar menghentikan segala fasilitas dan pembiayaan termasuk distribusi logistik Pilkades ke Pegagan Julu VI..
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Dairi, Junihardi Siregar dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku sudah menerima surat BPD Pegagan Julu VI terkait pemberhentian P2KD.
“Sabtu siang tadi diantar ke Kantor”, sebut Junihardi.
Diminta pendapat dan tanggapan , Junihardi menyebut masih harus melakukan pembahasan.
“Akan kami bahas dulu pada tingkat Panitia kabupaten”, tulis Junihardi Siregar. (NGL/ULAK)