Tuding Sat Pol PP Sergai Arogan, Tomas Sukarman: Ketua PAN Sergai Dinilai tak Kuasai Masalah

DETEKSI.co – Sergai, Terkait penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Ketua PAN Sergai Junaidi dalam rapat paripurna DPRD Sergai baru-baru ini dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan nota pengantar R-APBD tahun 2022 dinilai tidak menguasai masalah.

Dalam pandangan umum Fraksi PAN diantaranya ada menyampaikan bahwa beberapa oknum Satpol PP bertindak dengan arogan terhadap pedagang pekan Lelo saat penertiban penegakan Peraturan Daerah (Perda), hal ini mendapat tanggapan dari masyarakat.

Tanggapan disampaikan tokoh masyarakat Sukarman yang juga mantan Pengurus Harian (PH) PAN Sergai Sukarman periode 2015-2020, Sabtu (20/11) di Desa Firdaus Kecamatan, Sei Rampah, Sukarman menilai Ketua PAN Sergai tidak menguasai masalah yang disampaikan.

“Sejatinya Fraksi PAN merupakan perwakilan atau perpanjangan tangan dari konstituennya di DPRD dalam hal ini tentunya masyarakat sehingga sebelum Fraksi menyampaikan hal-hal yang sifatnya krusial harus dikaji lebih mendalam, terlebih hal ini terkait pandangan umum Fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna di DPRD Sergai”, cetus Sukarman yang juga pernah menjabat Plt Ketua DPD PAN Sergai.

Terlebih lanjut Sukarman, hal yang disampaikan terkait pekan Lelo yang saat ini dalam tahap proses relokasi ke pasar Sei Rampah , sehingga masalah sedang hangat dan telah menyita perhatian publik, sehingga sebaiknya hindari memberikan tanggapan yang terkesan secara sepihak.

” Harusnya Fraksi PAN langsung turun ke lokasi pasar baik ke pekan Lelo maupun ke lokasi relokasi di pasar Sei Rampah, berapa jumlah pedagang eks pekan Lelo yang sudah bersedia direlokasi dan sudah berjualan di pasar Sei Rampah, sebaiknya berapa pedagang yang masih bertahan di pekan Lelo, sehingga pandangan umum Fraksi PAN terkait pasar Lelo sesuai fakta dan tidak terkesan berpihak, sehingga mampu memberikan solusi terbaik baik bagi Pemkab Sergai maupun pedagang pasar Lelo, bukan malah terkesan menyudutkan Pemkab Sergai dalam hal ini Satpol PP”, papar Sukarman.

Menurut Sukarman, jika pernyataan Ketua PAN Sergai dalam pandangan umum Fraksi PAN yang ada menyatakan Satpol PP bertindak arogan dalam tugas penertiban relokasi pekan Lelo benar, tentunya tidak akan ada sanggahan dari Pemkab Serdang Bedagai dalam jawaban Pemerintah atas pandangan umum Fraksi PAN khususnya.

Sebelumnya saat sejumlah Wartawan di ruang Komisi A DPRD Sergai, Rabu (17/11/2021) kemarin, Junaidi menyatakan bahwa pihaknya hanya mengingatkan Bupati saja, agar Satpol PP bertindak humanis.

Sebelumnya rapat Paripurna DPRD Kab Sergai, Rabu (17/11/2021) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2022 Fraksi PAN yang di sampaikan Juru bicaranya Junaidi (Ketua PAN Sergai) mengatakan yang harus menjadi perhatian dan catatan kepada Bupati Sergai agar kedepannya bisa memberikan arahan dan masukan pada Kepala Dinas Sat Pol PP Kabupaten Serdang Bedagai ketika melakukan tugasnya dalam rangka penegakan Perda jangan lagi memakai tindakan arogan, tindakan kekerasan, dan tindakan lainnya dapat menambah kisruh suasana dilapangan

Dilanjutkan Junaidi, seperti yang terlihat dan viral beberapa Minggu yang lalu saat beberapa oknum sat Pol PP melakukan penindakan Perda pada pedagang yang ada di pekan Lelo, cobalah dalam melakukan penindakan agar memakai cara-cara dan tindakan yang humanis, agar tidak terlihat sikap dari seorang Praja yang arogan.

Sementara Jawaban Pemkab Sergai pada sidang Paripurna DPRD Sergai yang di sampaikan Wabup Sergai H. Adlin Tambunan bahwa hal tersebut tidak mengandung kebenaran, sesungguhnya yang terjadi adalah justru sebaliknya, dalam menegakkan Perda satpol PP sering mendapat kekerasan, tindakan tidak humanis, hujatan, cacian, maupun tindakan tidak terpuji lainnya hal ini di buktikan kepada petugas Sat Pol PP dan hal ini telah dilaporkan ke pihak berwajib yang di lengkapi visum selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa dalam melakukan kegiatan penertiban Sat Pol PP memiliki slogan Satpol PP. “Ramah tidak arogan dan tidak anarkis”.

Sebelumnya Plt Kadis Perindag Pemkab Sergai Roy S Pane mengatakan relokasi pedagang pekan lelo ke pasar rakyat Sei Rampah sudah berhasil mencapai 142 pedagang dari 160 pedagang dan tersisa hanya belasan saja.

Sesuai dengan Perda Kab Sergai No 7 Tahun 2018 tentang penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pedagang pekan lelo direlokasi dan tujuan lainnya menata Kecamatan Sei Rampah sebagai ibu kota Kabupaten.

Ditambahkan Roy pedagang wajib memiliki IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat) sedangkan pedagang pekan Lelo di Sei Rampah tidak memiliki izin tersebut. ” Disperindag tetap merelokasi pedagang pekan lelo ke Pasar Rakyat Sei Rampah, yang lebih aman, nyaman dilengkapi fasilitas umum dan gratis” papar Roy(Bd24)