Deteksi.co – Nias Utara, Pemberhentikan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Fulolo Salo’o Kecamatan Sitolu Ori Oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd dinilai korban pemberhentian dirinya tidak sesuai dengan Prosedur dan Peraturan Perundang- undangan.
Pemberhentian Anggota BPD Desa Fulolo Salo’o, Yase Hasrat Gea tertuang dalam Surat keputusan Bupati Nias Utara Nomor 141/301/K/Tahun 2021 tertanggal 10 November 2021 yang di tanda tangani Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S. Pd.
Dinilai korban, Pemberhentian dirinya sebagai anggota BPD yang dilakukan Bupati Nias Utara Cacat Hukum dan tidak berdasar serta melanggar Peraturan Menteri dalam Negeri pasal 19 Ayat 1 dan 2 Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemberhentian BPD, hal ini jelas jelas Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati untuk menjolimi salah seorang masyarakat.

Hal ini dikatakan Yase Hasrat Gea yang ditemui wartawam di Kediamannya Senin (22/11/2021) membenarkan bahwa Bupati Nias Utara telah memberhentikannya dirinya dari anggota BPD Desa Fulolo Salo’o Kecamatan Sitolu Ori, akan tetapi saya belum tahu alasan yang jelas, kenapa saya di berhentikan sebagai anggota BPD seharusnya diberitahukan kesalahan berat apa yang saya lakukan, tegas Yase Hasrat Gea kepada deteksi.co.
Korban meyakini, sebagai warga negara yang baik di lindungi oleh Hukum terkait pemberhentian saya sebagai anggota BPD yang saya menilai pemberhentian jabatan saya tidak sesuai dengan Prosedur pastinya saya akan layangkan surat keberatan kepada Bupati Nias Utara, tegasnya sambil menunjukkan surat keberatan yang di kirimkan kepada Bupati.
Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara A’aroo Zalukhu S. Pd. MM saat dikonfirmasi di kantornya Senin (22/11/2021) tidak berhasil ditemui beliau, info dari stafnya mengatakan pak Kadis sedang mengikuti rapat di DPRD Kabupaten Nias Utara. ( Y. Harefa)