Kades Hilimaenamolo Diduga Salahgunakan DD/ADD, Inspektorat Nisel Bentuk Tim Audit

DETEKSI.co – Nias Selatan, Kepala Desa Hilimaenamolo telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada Jumat 22 Oktober lalu oleh beberapa warganya. Mantan Ketua BPD, mantan Sekdes tahun 2020 dan Ketua BPD Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo, kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Nias Selatan di Jalan Arah Sorake KM. 7, Selasa (23/11/2021).

Kedatangan mereka tersebut untuk menanyakan tindak lanjut laporannya atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2020 yang tidak transparan oleh Kepala Desa Hilimaenamolo, Afentinus Dakhi.

Kepada deteksi.co, mantan Ketua BPD Desa Hilimaenamolo, alias Ama Nilam Moho, menyampaikan bahwa kedatangan mereka disambut baik oleh pihak Inspektorat.

“Melalui Inspektur Pembantu I (Irban-I) mengatakan laporan kami telah dibahas dan dalam waktu yang dekat tim dari Inspektorat akan menurunkan tim investigasi ke lapangan,” kata Ama Nilam.

Lebih lanjut mantan Ketua BPD itu menjelaskan, melalui hasil komunikasi via seluler langsung antara Irban-I ke Plt. Irban-5 Atuloo Baene, bahwa dalam minggu ini dipastikan akan dibentuk tim investigasi dan dikeluarkannya Surat Tugas (ST) untuk mengaudit.

“Didepan kami tadi disela-sela pembicaraan, Pak Irban-I menghubungi Pak Irban-5 melalui telpon bahwa minggu ini akan segera dibuat surat tugas dan tim untuk turun ke lapangan,” ungkap Ama Nilam meyakinkan.

Sementara itu, Irban-5 Plt. Atuloo Baene, SH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat Desa Hilimaenamolo terkait dugaan-dugaan penyelewengan yang telah dilakukan oleh Kades Afentinus Dakhi.

“Terimakasih Pak, kebetulan hari ini saya gak ke Kantor, terkait dengan tindak-lanjut laporan pengaduan masyarakat Hilimaenamolo, dalam minggu ini kita kita akan bentuk Tim Audit dan kemungkinan mulai hari Senin tim kita sudah mulai kerja,” jawab Atuloo via WhatsApp.

Dia menerangkan, bahwa seyogianya dalam Minggu ini pihaknya sudah menurunkan tim audit tapi karena personil auditor dalam penugasan lain makanya agak terkendala.

“Sebenarnya dalam minggu ini kita sudah turunkan Tim Audit, hanya saja Personil auditor kita sedang ada penugasan lain,” ujar Atuloo.

Ada pun laporan pengaduan masyarakat Desa Hilimaenamolo di Inspektorat yakni Kepala Desa Afentinus Dakhi dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desanya dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mempedomani aturan yang berlaku, tidak dibayarkannya gaji atau honor perangkat desa. Kemudian, di bidang penanggulangan bencana, darurat dan keadaan mendesak, diduga adanya kerugian negara sebesar Rp 62.064.500., dalam hal penanganan Covid-19 serta kegiatan lainnya juga diduga fiktif. (Heldiz)