Tidak Terima Diberhentikan, Yase Hasrat Gea Kirim Surat Keberatan kepada Bupati Nias Utara

Deteksi.co – Nias Utara, Tidak senang atas Surat keputusan Bupati Nias Utara tentang Pemberhentiannya sebagai Anggota BPD Yase Hasrat Gea Melayangka Surat keberatan kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S. Pd. Yang di sampaikan dikantor Bupati Nias Utara jln Gowe Zalawa Desa Fadoro Fulolo Selasa 22/11/2021.

Kepada wartawan Deteksi.co Rabu (24/11/2021) di Lotu Yase Hasrat menjelaskan dia sangat keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai BPD ” Benar Bang saya sangat kecewa dengan tindakan Bupati Nias Utara kenapa Pemberhentian saya sebagai BPD tidak sesuai dengan Prosedur serta Aturan yang berlaku, dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 37 Ayat 2 Pengusulan Pemberhentian BPD itu Adalah berdasarkan hasil Musyarawah BPD bukan atas hasil Verifikasi Factual tim dari Kabupaten Nias Utara terkait adanya pengaduan salah satu Warga sebagai Pimpinan yang bijak harusnya Bapak Bupati harus tunduk kepada aturan yang ada, cetusnya.

Bila sudah sesuai dengan Prosedur maka saya siap di berhentikan sebagai BPD oleh karena dijadikan Korban ketidakadilan maka terpaksan saya buat surat keberatan kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd, ungkapnya.

Lanjut Gea mengatakan pada Tanggal 19 Oktober 2021 BPD Fulolo Salo’o telah menyampaikkan Surat kepada Bupati Nias Utara dengan Nomor 140/64/BPD-DS/2021 perihal Penyampaian hasil musyawarah khusus BPD untuk menjawab hasil klarifikasi Factual yang telah dilaksanakan oleh Tim dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara terkait Domisili Saya yang berada diluar wilayah Pemilihan hasil Rapat Musyawarah Khusus BPD tersebut membantah semua hasil Klarifikasi Factual dari Tim Kabupaten Nias Utara tentang keberadaan saya di luar daerah Pemilihan.

Berita Acara Hasil Musyawarah Khusus BPD ini sama sekali tidak di hiraukan oleh Bupati Nias utara artinya dengan tidak di hargainya Hasil Musyawarah Khusus BPD ini berarti Tidak ada lagi Marwah Lembaga BPD didalam desa saran saya bagus nya BPD dibubarkan saja Kesal Gea. Lanjut Apabila surat keberatan saya juga tidak ada Tanggapan dari Bupati Nias Utara maka terpaksan saya mencari keadilan dilembaga peradilan ancam Gea.

Ditempat terpisah masyarakat desa Fulolo Salo’o yang ditemui wartawan Deteksi.co di desa Fulolo Salo’o Kecamatan sitolu Ori Rabu (22/11/2021) mengatakan Pemberhentian Yase Hasrat Gea atau yang lebih dikenal Ama Riel Sebagai BPD bukan semata mata karena tidak berdomisili di daerah pemilihan tetapi yang lebih Urgen nya karena Ama Riel ( Yase Hasrat gea) ini selalu mengkritik Kebijakan kepala Desa yang tidak Profesional mengelolah Dana Desa.

Apalagi kata warga, Selama beberapa Tahun lalu Lembaga BPD telah melaporkan Kepala Desa Kami kepada Inspektorat Nias Utara Karena Dugaan penyelewengan Dana Desa, akibat laporan itu Kades dan Beberapa kroni kroni kepala Desa termasuk Sozaro Gea kesal kepada Ama Riel sehingga mereka mereka itu diduga sengaja mencari kelemahan agar dipecat dari BPD nah kebetulan juga Bupati dan wakil Bupati terpilih saat ini adalah dukungan mereka saat Pilkada yang lalu tegas salah satu warga, mengaku nuansa Politis sangat kental sekali.

Baca berita sebelumnya :Kades Hilimaenamolo Diduga Salahgunakan DD/ADD, Inspektorat Nisel Bentuk Tim Audit https://deteksi.co/23242-2-kades-hilimaenamolo-diduga-salahgunakan-dd-add-inspektorat-nisel-bentuk-tim-audit/( Y. Harefa)